Rabu, 03 November 2010

The Basic Principles of Islamic Banking

bunga
There are at least six basic principles which are taken into consideration while executing any Islamic banking transaction. These principles differentiate a financial transaction from a Riba/interest based transaction to an Islamic banking transaction.
1. Sanctity of contract: Before executing any Islamic banking transaction, the counter parties have to satisfy whether the transaction is halal (valid) in the eyes of Islamic Shariah. This means that Islamic bank’s transaction must not be invalid or voidable. An invalid contract is a contract, which by virtue of its nature is invalid according to Shariah rulings. Whereas a voidable contract is a contract, which by nature is valid, but some invalid components are inserted in the valid contract. Unless these invalid components are eliminated from the valid contract, the contract will remain voidable.
2. Risk sharing: Islamic jurists have drawn two principles from the saying of prophet Muhammad (SAW). These are “Alkhiraj Biddamaan 21 ” and “Alghunun Bilghurum22”. Both the principles have similar meanings that no profit can be earned from an asset or a capital unless ownership risks have been taken by the earner of that profit. Thus in every Islamic banking transaction, the Islamic financial institution and/or its deposit holder take(s) the risk of ownership of the tangible asset, real services or capital before earning any profit there from.
3. No Riba/interest: Islamic banks cannot involve in riba/interest related transactions. They cannot lend money to earn additional amount on it. However as stated in point No. 2 above, it earns profit by taking risk of tangible assets, real services or capital and passes on this profit/loss to its deposit holders who also take the risk of their capital.
4. Economic purpose/activity: Every Islamic banking transaction has certain economic purpose/activity. Further, Islamic banking transactions are backed by tangible asset or real service.
5. Fairness: Islamic banking inculcates fairness through its operations. Transactions based on dubious terms and conditions cannot become part of Islamic banking. All the terms and conditions embedded in the transactions are properly disclosed in the contract/agreement.
6. No invalid subject matter: While executing an Islamic banking transaction, it is ensured that no invalid subject matter or activity is financed by the Islamic financial transaction. Some subject matter or activities may be allowed by the law of the land but if the same are not allowed by Shariah, these can not be financed by an Islamic bank.

Senin, 01 November 2010

Potensi Zakat Indonesia Rp 100 triliun pertahun

zakat Baznas menyatakan terus mensosialisasikan pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) demi meraih potensi zakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun pertahun. Menurut Ketua Umum Baznas Prof.DR Didin Hafidudin, berdasarkan kajian Asian Development Bank potensi zakat Indonesia mencapai Rp 100 triliun pertahun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil. Pada tahun 2007 dana yang terkumpul oleh Baznas mencapai Rp 450 miliar, tahun 2008 meningkat menjadi Rp 920 miliar dan pada tahun 2009 tumbuh menjadi Rp 1,2 triliun. Untuk tahun 2010 dengan berbagai program sosialisasi, Baznas bisa mengumpulkan Rp 1,5 triliun. Baznas memiliki 5 program yaitu Indonesia Sehat, Indonesia Cerdas, Indonesia Peduli, Indonesia Makmur dan Indonesia Taqwa. Beberapa kegiatan penyaluran zakat dengan perbaikan infrastruktur air bersih di kawasan Gunung Kidul Jogjakarta. Program Indonesia Sehat seperti mendirikan rumah sakit gratis untuk dhuafa di Masjid Sunda Kelapa Jakarta. Program Indonesia Cerdas memberikan beasiswa kepada sekitar 15.000 siswa dan mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk program Satu Keluarga Satu Sarjana. Indonesia Makmur meliputi program pemberdayaan masyarakat di sejumlah daerah antara lain Aceh dan Jogjakarta. Menurut Didin, untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, diharapkan tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga membutuhkan peran perusahaan swasta, termasuk perbankan syariah. Dengan pengalaman Baznas dalam mengelola zakat tersebut, menurut Didin ADB akan menjadikan program-program tersebut sebagai contoh untuk penerapan pengelolaan zakat di sejumlah negara. Sementara itu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, potensi pengumpulan zakat masih sangat tinggi. Untuk itu ia mendukung BUMN mendirikan UPZ bagi karyawan yang muslim. Saat ini baru 30 perusahaan dari 141 BUMN yang telah mendirikan UPZ. Jumlahnya harus ditingkatkan, karena sejalan dengan program pemerintah memberdayakan masyarakat dan peningkatan ekonomi nasional. Menurut Mustafa penyaluran zakat,infaq dan sedekah (ZIS) melalui Baznas lebih tepat sasaran karena perkembangan penerimanya termonitor setiap tahun, di samping pelayanannya teruji dengan menerapkan sistem manajemen mutu berbasis ISO 90012008 (Harian Neraca)

Sabtu, 30 Oktober 2010

An Overview of Shariah-Compliant Funds


 guci Checklist
This checklist looks at leasing, equity, development, and commodity funds that are compliant with shariah law, outlining what they are and how they operate.

Definition
Shariah-compliant funds are investment vehicles which are fully compliant with the principles of Islam.
The funds are prohibited from making investments in industries categorized as morally deficient, such as those related to gambling or alcohol. Because Islam does not permit any form of exploitation, any kind of investment in conventional banking is outlawed. With the concept of debt also contrary to the principles of Islam, investment in highly leveraged companies is also not permitted for shariah-compliant funds. The exclusions extend to potential investments in other funds which offer guaranteed returns. Any use of futures
and options, either by the fund managers or by companies in which the funds invest, is also likely to attract close scrutiny by the funds’ supervisory shariah boards.
Due to the rapid growth in Islamic finance over recent years, the available range of shariah-compliant funds has expanded as financial services providers seek to tap into the increasing demand for investment products which respect the principles of Islam. The most common forms of shariah-compliant funds are described below.

Ijarah
Ijarah (also transliterated ijara) is a leasing-type fund that acquires assets such as real estate or equipment and then leases them out to another party in return for a regular rental payment. In all cases the fund retains ownership of the asset and must ensure that usage of the asset is at all times in accordance with Islamic principles.

Murabahah
Murabahah (or murabaha) is a kind of development fund that acquires assets and then sells them to a client at a predetermined price which reflects the fund’s cost of acquiring the asset plus a profit margin. Sometimes described as “cost-plus” funds, murabahah investment vehicles do not hold long-term ownership of the assets, but instead generate a financial return from the payment obligations taken on by clients for a preagreed period.

Equity
Equity funds invest directly in companies through the purchase of shares. Given the difficulties involved in scrutinizing every aspect of how a company operates to verify shariah-compliance, this new, more progressive attitude allows investment in companies that operate in permitted industries, with the proviso that a proportion of the returns generated for the fund from any interest-bearing deposits held by the company must be donated to charity.

Commodity
Commodity funds invest in physical commodities, although speculative activities such as short selling are not permitted. However, the fund manager may make use of istisna’a contracts, pre-agreeing the price of goods to be manufactured and delivered at a specified future date, with the manufacturer benefiting from advance receipt of the agreed sale price. Commodity fund managers can also use bay al-salam contracts. These can be compared to conventional forward contracts, though the key shariah-compliant differentiator is that the seller’s position is protected because payment is passed to the seller on agreement of the contract rather than on its completion. However, in return for the effective transfer of contract risk, the buyer is compensated by the fact that the agreed delivery price is set at a discount to the physical spot price.

Advantages
• Shariah-compliant investment funds provide a means of investing while still honoring the high morals and principles of Islam.
• Shariah-compliant funds promote large-scale investment along lines similar to the niche ethical funds available to Western consumers.

Disadvantages
• The funds can be more expensive to develop and administer than mainstream funds due to the need for greater verification of compliance with shariah principles.

Action Checklist
• Assess the full range of available shariah-compliant investment products before selecting the type you wish to use.
• Consider how much risk you are prepared to assume before investing.
• Mainstream investors may also wish to consider potential investments in shariah-compliant funds.

Dos and Don’ts
Do
• Pooled investment vehicles generally offer good value compared to direct investments, but you should still compare fund management charges between different providers.
• Consider using index products such as exchange-traded funds to gain exposure to Islamic investment indices.
Don’t
• Don’t feel you have to verify the compliance of a fund yourself—contact a fund provider for advice.
• Don’t expect guaranteed attractive returns, even from the most ethical forms of investment.

More Info
Books:
• Anwar, Habiba, and Roderick Millar (eds). Islamic Finance: A Guide for International Business and Investment. London: GMB Publishing, 2008.
• Jaffer, Sohail (ed). Islamic Asset Management: Forming the Future for Shari’a-Compliant Investment Strategies. London: Euromoney Books, 2004.
• Vogel, Frank E., and Samuel L. Hayes, III. Islamic Law and Finance: Religion, Risk, and Return. The Hague: Kluwer Law International, 1998.
Articles:
• Feinberg, Phyllis. “Seeking pension money: Mutual fund family follows Islamic law.” Pensions & Investments (October 30, 2000).
• Siddiqi, Moin A. “Growing appeal of Islamic investment funds.” Middle East (July 1, 1997).
To see this article on-line, please visit
An Overview of Shariah-Compliant Funds 3 of 3
www.qfinance.com
http://www.qfinance.com/investment-management-checklists/an-overview-of-shariah-compliant-funds

TREN KEUANGAN SYARIAH POSITIF

 

Arah tren keuangan syariah Indonesia dinilai semakin meningkat dan positif.  Dirjen Bimbingan Islam Kementrian Agama Nasarudidinardolarn Umar mengatakan, kendati industry ini agak terlambat dimulai namun tren ke depannya tetap positif. Dalam lima tahun ke depan, wajah perekonomian Indonesia akan menjadi wajah syariah karena mayoritas penduduk Indonesia juga muslim,” kata Nasarudin seusai pembukaan “Islamic Festival and Halal Expo”,Kamis(5/8). Lembaga keuangan syariah pun berperan penting dalam mendorong dan menjembatani industry halal di Indonesia. Melalui lembaga keuangan syariah ini sudah saatnya masyarakat Muslim memperoleh rizki dengan berkah dan bersih dari riba.

Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak,Linda Gumelar menilai perbankan syariah berpeluang besar. “Semoga festival ini bias jadi jembatan masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang lembaga keuangan syariah,”jelas Linda. Beliau mendorong sosialisasi perbankan syariah, termasuk kepada kaum perempuan yang menjadi pelaku UKM. Sekitar 60% dari pelaku UKM adalah perempuan, namun masih mengalami kesulitan dalam hal permodalan. Pasar tersebut pn dapat menjadi ceruk khusus bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan bisnisnya. Ketua umum Perempuan Ekonomi Syariah,Munifah Syanwani menyatakan bahwa pihaknya juga mencoba menjembatani antara kaum perempuan dan lembaga keuangan syariah dengan melakukan sosialisasi.

Salah satu tantangan yang dihadapi perbankan syariah adalah inovasi produk. Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, secara umum hanya terdapat beberapa hal yang agak menghambat inovasi dalam produk perbankan syariah. Misalnya dalam hal penyiapan skim pembiayaan consumer. Hanawijaya mencontohkan, jika konsumen membutuhkan uang untuk renovasi rumah dan pendidikan anak, akadnya msaing-masing. Jalan keluar untuk pembiayaan consumer misalnya nasabah menjual mobil ke bank kemudian mendapat dana untuk digunakan kebutuhan-kebutuhan tadi. Tapi kemudian nasabah bisa membeli mobilnya kembali dengan cicilan, masuk kategori bai al inah.

Kini pembiayaan consumer di Indonesia sekitar Rp 600 triliun, tetapi   perbankan syariah belum memiliki porsi besar. Pembiayaan consumer BSM sebesar Rp 6 triliun dari total pembiayaan syariah Rp 21 triliun per Juli 2010.

Anggota DPR Fraksi PKS Sahibul Imam mengatakan, lembaga keuangan saat ini dinilai sebagai alternative dari konvensional. “Namun, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk menerjemahkan prinsip syariah ini agar masyarakat tertarik, yaitu dengan prinsip objektivitas dan asas manfaat.”

Kepala Biro Penelitian,Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia,Tirta Segara,mengatakan, dalam hal cetak biru perbankan syariah didorong untuk melakukan inovasi produk. Inovasi sangat penting karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah nasabah rasional. Dalam semester 1 tahun 2010 aset perbankan syariah mencapai Rp 75 triliun, atau 2,8% dari total asset perbankan nasional sekitar Rp 2.600 triliun. Sampai akhir 2010, setidaknya pangsa pasar perbankan syariah dapat mencapai sekitas 3%, sehingga dengan pertumbuhan yang terus meningkat diharapkan pangsa pasar 5% dapat tercapai pada 2013-2014. (ed yeyen rostiyani)(Republika)

Dakwah dan Tarbiyah pendukung Ekonomi Syariah

tasbih Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang demikian pesat di Indonesia merupakan sebuah fenomena yang membanggakan. Sejumlah pakar memastikan kiblat peradaban dan ekonomi dunia akan bergeser dari Amerika-Eropa ke Asia-Pacifik dimana Indonesia menjadi bagiannya. Kenyataan yang sudah terlihat adalah bangkitnya perekonomian China yang telah membuat perekonomian Amerika bingung. Prediksi berikutnya adalah kebangkitan ekonomi India. Selanjutnya kita boleh yakin dan berharap Indonesia akan mengimbangi perekonomian China dan India dalam menghadapi dominasi Amerika-Eropa. Jika melihat latar belakang masing-masing negara, China merupakan negara tanpa demokrasi dengan ideologi sosialisme serta latar belakang agama konghucu. India sebagai negara demokrasi yang labil banyak terjadi unsur kekerasan dengan latar belakang agama Hindu. Kedua negara tersebut dapat bangkit dalam membangun perekonomiannya. Indonesia sebagai negara demokrasi dengan mayoritas Muslim bahkan komunitas muslim terbesar di dunia harus mampu bangkit seperti China dan India. Potensi masyarakat mayoritas muslim tidak boleh dibiarkan tidur terlalu lama. Dengan dakwah dan tarbiyah niscaya akan menyadarkan masyarakat muslim tentang jati dirinya. Kebangkitan Ekonomi Islam harus dari, oleh dan untuk Indonesia. Dengan ketatnya aturan-aturan praktik ekonomi Islam diantaranya larangan riba, produk haram, merusak lingkungan, suap, monopoly, tipu muslihat, gharar, maysir dsb hanya dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang beriman. Melakukan praktik ekonomi Islam laksana menjalankan ritual ibadah sebagaimana sholat, puasa dsb secara baik dan benar sesuai syarat dan rukunnya. Dimana selama ini dalam masyarakat muslim sendiri masih memisahkan praktik ekonomi dengan agama. Praktik ekonomi Islam tidak dapat dimanipulasi karena berpedoman pada hukum-hukum Islam. Manipulasi dalam praktik ekonomi Islam niscaya akan menghancurkan praktik bangunan ekonomi Islam itu sendiri. Dakwah dan tarbiyah sangat perlu didorong secara maksimal untuk menjadikan manusia sebagai muslim yang kaffah sehingga mampu menjalankan praktik ekonomi Islam secara baik dan benar serta berkembang menjadi peradaban ekonomi dunia yang adil dan mensejahterakan.

Kamis, 28 Oktober 2010

Sharia Finance Shows Positive Trend

 

grafik Indonesian sharia financial industry shows positive trend and growth, Director General of Islamic Counseling-Ministry of Religious Affairs Nasaruddin Umar said that regardless of slightly late introduction this industry continues showing positive trend. Sharia financial institutions also play an importantrole in supporting and bridging the halal industry in Indonesia. “Through such sharia financial institutions the time is coming for Moslem societies to get earnings that are bless full and interest-free,” Nasarudin said.

Meanwhile, State Minister for Woman and Children-Linda Gumelar said that sharia banking is on its way to big opportunities. “May this festival serve as the bridge for the people to know a lot more about sharia financial institutions” Linda said. She insists on the socialization of sharia banking including among women who are self-employed in small and medium business (UKM). Linda disclosed that some 60 % UKM is women despite of capital shortage. Such a potential market should serve the sharia banking a market niche for business development.

Chairwoman of the Sharia Economy Women-Munifah Syanwani said that her organizations is also striving to serve as a bridge between womwn and sharia financial institutions. About 60% of small and medium business is managed by women, that’s why we’re trying to optimize the potential and serve as a bridge between SME and sharia banks or cooperatives.

One of the challenges faced by sharia banking is product innovations. Bank Syariah Mandiri (BSM) Director Hanawijaya that in general there are several constraints in developing sharia banking product. However,BSM is preparing consumer financing scheme. Hanawijaya cited an example, is a customer is in need of money for house renovations and children education, each has its own agreement scheme. One of the way out is that the customer sells a car to the bank to get the fund for financing the needs. In this case the customer can buy back the car by installments this is under the category of bai al inah. “If the National Sharia Council agrees,such financing is limited to consumer financing not for other types of financing. According to him consumer financing in Indonesia is around Rp 600 trillion,but sharia banking is yet to hold a big portion. BSM consumer financing amounted to Rp 6 trillion of the total sharia financing of Rp 21 trillion in July 2010.

Welfare and Justice Party (PKS) Factions legislator Sahibul Imam said,sharia financial institutions is currently viewed as alternative to the conventional banking. “However,there are two things to do for translating this sharia principle to get people interested in, these two are promoting the principles of objectivity and benefits”

Head of Sharia Banking Research Development and Regulation Bureau of Bank Indonesia’s Sharia Directorate-Tirta Segara said that in the blue print of sharia banking development sharia banking is expected to develop product innovation. “Innovation is very important because most Indonesian people are rational customers and innovations is required to attract them”. According to Tirta, in the first semester of 2010, sharia banking asset stood at Rp 75 trillion, or 2,8% of the national banking asset of about Rp2,600 trillion. As of the year-end of 2010,shariah banking should have held a market share of about 3%. “With continued growth the market share is expected to reach market share of 5% by 2013-2014,”Tirta expected. (ed yeyen)(Republika)(BSMnet news)

Rabu, 27 Oktober 2010

Waspada Kartu Debit

Kartu debit umumnya sama dengan kartu ATM, merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank tempat kita menabung. Dengan kartu tersebut berbagai kemudahan bisa didapatkan serasa teller ada dalam genggaman kita. Kehadiran kartu debit dalam beberapa hal telah menggantikan kartu kredit, dimana dalam segi kepraktisannya sama-sama mengurangi resiko membawa uang tunai saat berbelanja. Bedanya dalam kartu debit terdapat nilai uang sesuai dengan jumlah simpanan sedangkan kartu kredit tidak ada uang senilai dengan simpanan. Sehingga seolah-olah resiko kartu debit lebih kecil dari pada kartu kredit karena tidak membebani keuangan kedepan karena bukan hutang. Juga karena dengan kartu debit kita hanya bisa berbelanja sesuai “isi” kartu tersebut. Namun ada hal yang perlu diwaspadai dalam memegang kartu debit,yaitu kita seolah-olah membawa seluruh isi tabungan kita saat berbelanja. Dengan demikian resiko yang akan muncul adalah terkurasnya isi tabungan dalam sekejap saat berbelanja karena tergiur oleh banyak keinginan dan karena merasa membawa banyak uang, sehingga semua harga terasa keciiil dibandingkan isi tabungan dalam kartu debit.  Untuk menghindari terkurasnya isi tabungan/kartu debit dalam sekejap,tips berikut ini bisa dicoba sbb :

  • Buka rekening tabungan minimal 2 yaitu untuk menerima transfer gaji dari kantor dan untuk belanja.
  • Pisahkan segera sebagian uang gaji sebulan dari rekening gaji ke rekening belanja.
  • Utamakan membayar kewajiban pada negara seperti listrik,telepon,air,pajak dsb karena kalau telat sangat berbahaya.
  • Setelah kewajiban pada negara terpenuhi, tunaikan segera kewajiban pada kolega karena menyangkut kredibilitas dan nama baik.
  • Buat daftar belanja termasuk perkiraan total uang yang akan dikeluarkan saat belanja.
  • Isi kartu debit sesuai daftar belanja dan perkiraan total nilai uang yang akan dibelanjakan, bila perlu lebihkan antara 5-10% siapa tahu harga barang kebutuhan sudah pada naik.

Selasa, 26 Oktober 2010

Goals of the Islamic Economy

 

A brief statement on the goals of an Islamic economy is called for before we proceed to economic analysis. In very simple terms we can characterize this goal as economic well-being. Introducing very briefly the basic Islamic concept of Tawheed and making reference to the relevant texts from the Quran and the Sunnah, the desirability of economic well-being can be established. Economic well-being is not, however, a value realized in isolation from or independent of the higher moral and spiritual values. Men and women should produce, distribute and consume wealth in such a manner that they are able to live a well-provisioned life, free in submission to Allah, as equal members of human family being fair to one another and cooperating among themselves. This can be spelled out in a number of specific goals. The following stand out prominently in our context:

i) Fulfillment of the basic needs for food, clothing, shelter, medical care and education for all humans.

ii) Ensuring equality of opportunity to all.

iii) Preventing concentration of wealth and reducing inequality in the distribution of income and wealth so as, among other things, wealth does not become a means of domination of man by man.

iv) Ensuring to all the freedom to pursue moral excellence.

v) Ensuring stability and economic growth to an extent necessary for realization of the above-mentioned goals.

islamiccenter.kaau.edu.sa/english/Publications/Siddiqi/

KINGDOM OF SAUDI ARABIA
Ministry of Higher Education
KING ABDULAZIZ UNIVERSITY
Islamic Economics Research Centre

Teaching Islamic
Economics
Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi

1426/2005

Scientific Publishing Centre
King Abdulaziz University
Jeddah, Saudi Arabia
http://islamiccenter.kaau.edu.sa

Sabtu, 23 Oktober 2010

Rencana Keuangan bagi Buah Hati

Alangkah bahagianya sebuah pasangan ketika dikaruniai anak sang buah hati. Segala dayDSCN0236a upaya senantiasa dipersiapkan untuk kebaikan demi masa depannya. Mulai ASI terbaik, makanan tambahan bergizi, mainan edukatif untuk merangsang pertumbuhan otak dll.  Selain hal-hal tersebut, alangkah indahnya jika orangtua juga merencanakan strategi keuangan bagi masa depan mereka. Beberapa orangtua barangkali sudah memiliki inisiatif dalam hal pengelolaan keuangan sejak anak belum lahir. Jika kita telaah berikut ini adalah kebutuhan penting untuk buah hati : makanan bergizi, kesehatan dan pendidikan yang baik untuk saat ini dan yang akan datang. Untuk kebutuhan terhadap makanan bergizi, orang tua cukup mengatur anggaran belanjanya secara cermat, jika perlu kebutuhan gizi orang tua sedikit dikurangi tanpa harus menderita demi kebutuhan gizi buah hati. Kebutuhan kesehatan merupakan hal yang rawan, perlu persiapan dana dan perhitungan yang cermat demi pos ini. Kebutuhan pendidikan juga sangat penting demi  masa depannya.

Dari tiga kebutuhan tersebut, dua hal yang perlu dilakukan perencanaan keuangan secara cermat yaitu kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan.

  1. Kebutuhan terhadap kesehatan seringkali dianggap kurang serius, karena banyak orang tua yang menganggap anak – anak sakitnya ya gitu-gitu aja. Cukup ke Puskesmas , pusing, keseleo, masuk angin. Bagaimana jika anak tiba-tiba menderita penyakit kritis, kena demam berdarah, jatuh dari sepeda dan masuk rumah sakit..? Waduh, bukan saya mengajak para orang tua berfikir jelek lho..tapi justru saya ingin mengajak berfikir baik. Untuk mengantisipasi hal ini anak dapat diikutsertakan dalam asuransi kesehatan/jiwa. Bagi orang tua yang berstatus PNS/BUMN/Swasta bonafide biasanya sudah mendapat fasilitas ASKES atau tunjangan kesehatan lainnya tidak masalah. Namun tidak ada salahnya menambah fasilitas asuransi bagi PNS terlebih bagi wiraswasta. Dalam hal ini asuransi kesehatan/ asuransi jiwa untuk anak dan atas nama anak  bisa diambil. Keuntungannya antara lain premi rendah sekitar Rp100.000/bulan, manfaat yang tinggi diantaranya tunjangan biaya rumah sakit dan perlindungan penyakit kritis. Dan khusus asuransi jiwa, secara berkala dana tersebut dapat diambil sesuai kontrak yang ada, bisa disesuaikan dengan masa masuk jenjang SD,SMP,SMA atau Perguruan Tinggi. Itung-itung menabung tapi dapat proteksi/perlindungan.
  2. Kebutuhan terhadap pendidikan dapat dipersiapkan dengan menabung di bank, di asuransi, pada saham, reksadana atau mencari beasiswa.  Dari berbagai alternatif tersebut dana beasiswa paling banyak diharapkan karena gratis, tapi kalau gratis itu biasanya pesaingnya banyak, dapatnya  sulit dan jumlahnya sedikit. Sambil terus berusaha memburu beasiswa alangkah baiknya tetap menyiapkan rencana mandiri. Antara menabung di bank,asuransi, saham atau reksadana hanya ada beda sedikit. Khususnya jika orang tua sebagai pemberi nafkah anak meninggal dunia sebelum sekolah anak selesai, maka tabungan, saham, dan reksadana hanya diberikan sesuai nilai yang ada. Namun asuransi pendidikan memberikan nilai lebih dari simpanan yaitu adanya jaminan biaya pendidikan sampai perguruan tinggi walaupun sejak orang tua meninggal iuran preminya berhenti.

Semoga buah hati menjadi pribadi shaleh, sehat dan cerdas dengan perencanaan dana yang baik untuknya.

Indonesia Islamic Finance Award 2010

award

Islamic Finance Award 2010 is intended to give awards to Islamic financial institutions which showed the best performance throughout the year 2009. Financial Institutions consists of Sharia Islamic bank, Islamic insurance and Islamic capital market. Various criteria and assessment process was developed using data consolidated financial position in December 2008 and December 2009, and various financial ratios in the period in 2009. Islamic Social Responsibility Award 2010 is intended to give awards to zakat organizations.

Life Time Achievement Awards

  • Islamic Scholars : KH Ma’ruf Amin
  • Practitioner : Yuslam Fauzi
  • Academician :Prof.DR.Sofyan S.Harahap,MSAc
  • Regional Person :Prof (Emeritus) Dr.Halide
  • Business Person : Chairul Tanjung

The Best Islamic-Full Fledge Bank

1. Bank Syariah Mandiri

2. Bank Syariah Mega Indonesia

3. Bank BRI Syariah

The Best Sharia Unit Asset > 1.000.000.000.000 IDR

1. Bank CIMB Niaga Syariah

2. Bank Jabar Banten Syariah

3. Bank BTN Syariah

The Best Sharia Unit Asset < 1.000.000.000.000 IDR

1. Bank Kaltim Syariah

2. Bank Aceh Syariah

3. Bank Kalbar Syariah

The Best Islamic Life Insurance

1. PT.Prudential Life Assurance-Sharia Unit

2. PT.Asuransi Life Allianz Indonesia-Sharia Unit

3. PT.Asuransi Takaful Keluarga

The Best Islamic General Insurance

1. PT.Asuransi Takaful Umum

2. PT.Asuransi Adira Dinamika-Sharia Unit

3. PT.Asuransi Tri Pakarta-Sharia Unit

The Most Active Islamic Reinsurance

PT.Reasuransi Internasional Indonesia-Sharia Unit

Sukuk Award

1. The Biggest Sukuk Issuer : PT.Perusahaan Listrik Negara

2. The Most Active Sukuk Underwriter : PT.Danareksa Sekuritas

3. The Most Active Sukuk Trustee : PT.Bank CIMB Niaga,Tbk

Islamic Fund

1. The Most Expansive Islamic Balance Fund : Schroder Shariah Balanced fund

2. The Most Expansive Islamic Equity Fund : Manulife Shariah Sektoral Amanah

3. The Most Expansive Islamic Fixed Income Fund : Mega Dana Obligasi Syariah

4. The Most Expansive Islamic Protected Fund : Mandiri Syariah Terproteksi

 

**Sharing 45/IV/September 2010

Sabtu, 25 September 2010

Bank Syariah atau Bank Islam ?


Negara kita tercinta Republik Indonesia memasuki era baru perbankan syariah sejak tahun 1992 dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia dengan "restu" Bapak Presiden Soeharto. Penamaan bank syariah sendiri cukup unik karena di berbagai negara nama yang dipakai adalah Bank Islam. Meminjam kalimat Shakespare "Apa arti sebuah nama..?", memang tidak penting mau Bank Islam atau Bank Syariah dilihat dari manfaat dan kemaslahatannya. Alhamdulillah bank syariah tunggal tersebut berhasil selamat termasuk saat mengarungi krisis ekonomi tahun 1997/1998, sehingga tahun 1999 diikuti sang adik Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan seterusnya sampai dengan 2010 terbaru BNI Syariah dan BCA Syariah. Istilah Bank Syariah sendiri merupakan bentuk kompromi dari pada nama Bank Islam, mengingat Indonesia sampai dengan saat inipun masih dilanda Islamfobia. Masih ingat kata dalam piagam Jakarta "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" yang hingga saat ini tidak berhasil dihidupkan kembali. Apalagi dengan aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dengan ide pendirian negara Islam,penegakan syariat Islam, Jamaah Islamiyyah dsb. Maka sebagai bangsa Indonesia kita patut bangga dengan penamaan Bank Syariah di negara kita sebagai pembeda dengan bank konvensional. Barangkali perlu kita artikan bahwa Bank Syariah berarti Bank yang baik dan Bank bebas riba, karena nilai-nilai kebaikan dan larangan riba tidak hanya ada dalam hukum Islam tetapi juga ada pada agama lain. Syariat bisa kita artikan pula sebagai ajaran agama yang mengandung nilai-nilai kebaikan yang bersifat universal. Dalam perkembangannya bank syariah tidak hanya melayani dan diminati umat Islam saja, tetapi juga orang-orang non muslim yang mendambakan keadilan,kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi perbankan. Apabila kemudian Bank Indonesia mengkampanyekan logo iB (Islamic Bank) dalam memasyarakatkan bank syariah, hal tersebut tidak akan melunturkan istilah bank syariah yang terlanjur akrab dengan masyarakat Indonesia. Logo iB tersebut perlu kita apresiasi sebagai bentuk keseriusan otoritas moneter dan pemerintah dalam memasyarakatkan Bank Syariah khususnya kepada masyarakat internasional yang terlanjut populer dengan istilah Islamic Bank. Alhamdulillah, Indonesia memiliki ciri khasnya sendiri dalam mempopulerkan Bank Islam sehingga Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin dapat diterima sebagai nilai yang universal oleh seluruh kalangan. Kami cinta Indonesia, Kami bangga dengan bank syariah Indonesia. Indonesia akan menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia dengan tetap memegang ciri khasnya.

Senin, 20 September 2010

Urgensi Pasar Syariah


Dalam suatu riwayat Rasulullah S.A.W pernah mengumpulkan sejumlah sahabat di sebuah tanah lapang yang kosong untuk membahas pendirian pasar. Saat itu Rasulullah melihat pasar yang ada sudah penuh dengan praktik ribawi,tipu muslihat dll. Kemudian Rasulullah memerintahkan saat itu juga mendirikan pasar yang berlandaskan syariat Islam, bebas riba, bebas kecurangan timbangan dan bebas dari berbagai macam bentuk tipu muslihat yang lain. Dari  kisah tersebut perlu kita cermati bahwasanya dalam menegakkan syariat Islam dalam bisnis, umat Islam perlu mendirikan pasar sendiri, karena pasar yang ada sekarang sudah jauh dari syariat dan maslahat. Belum lagi praktik ribawi, produk-produk yang dijual pun belum tentu sehat dan halal. Seorang Profesor ekonomi syariah Prof.DR.Suroso Imam Jazuli telah merintis pasar syariah di daerah Kutisari Surabaya sebagai usaha untuk menegakkan praktik ekonomi syariah di kalangan pelaku UKM. Terlepas pro dan kontra, keberadaannya perlu di apresiasi secara luas. Hal tersebut tampak masih sangat kecil bahkan sangat micro dalam merubah paradigma pasar yang baik dan sesuai syariat. Sebagai umat Islam kita perlu meyakini bahwa peradaban Islam termasuk ekonomi Islam akan dapat mewarnai peradaban dan ekonomi global. Tentunya harus dengan kerja keras, kerja cerdas serta secara konsisten memperbaiki kualitas dakwah dan ibadah kepada Allah SWT. Termasuk dalam bidang pasar modal, jika produk keuangan syariah hanya diberi tempat dalam islamic index saja,maka pasar modal syariah kurang dapat berkembang. Pasar modal syariah harus berdiri sendiri. Jika saat ini masih nebeng di pasar modal konvensional, kita anggap sebagai proses belajar dan magang untuk dapat berdiri sejajar bahkan lebih tinggi. Islamic capital market is the best.