Kamis, 23 Oktober 2014

Revitalisasi RS PKU Muhammadiyah

Profesor Ahmad Syafii Maarif dalam Kolom Resonansi Republika Online tanggal 16 September 2014 menyampaikan perihal Amal Usaha Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong yang fenomenal. Diawali dengan puja – puji tentang sebuah RS milik  cabang Muhammadiyah ditangani oleh lebih 50 dokter, sekitar 30 adalah dokter spesialis: anak, jantung, kandungan, THT, saraf, penyakit dalam, bedah, dan masih ada bidang lain semua adalah dokter tetap. Resonansi beliau ditutup dengan kalimat penyemangat yang indah “Viva R.S. PKU Muhammadiyah Gombong, semoga cabang-cabang yang lain di seluruh nusantara akan belajar dan mau mengikuti. Syarat-syaratnya bisa dipelajari, tetapi kemauan harus kuat membaja.”
Sebuah harapan dari tokoh senior Muhammadiyah dan tokoh senior bangsa untuk dicermati secara serius oleh segenap elemen bangsa khususnya warga Muhammadiyah mengingat industri kesehatan era sekarang yang demikian maju pesat. Rumah sakit swasta banyak bermunculan beberapa bahkan sudah berstatus TBK yang dapat menjual sahamnya di lantai bursa. Beberapa diantaranya berstatus penanaman modal asing berafiliasi dengan rumah sakit asing yang mendirikan rumah sakit di Indonesia dengan standar kualitas yang sama dengan di negara asalnya. Kondisi demikian menjadi tantangan untuk menjadikan rumah sakit lokal, rumah sakit Islam milik Muhammadiyah setara bahkan melebihi rumah sakit asing. Dibutuhkan kemauan yang kuat membaja untuk mampu bersaing dengan rumah sakit swasta asing yang telah menjamur di Indonesia.
Belajar dari sejarah, warga Muhammadiyah tidak perlu jeri atau takut bersaing dengan rumah sakit swasta asing yang ada. Keberadaan rumah sakit asing di Indonesia sesungguhnya bukan sesuatu yang baru terjadi pada era sekarang. Rumah sakit asing yang didirikan warga asing sudah ada sejak masa kolonial Belanda seiring dengan misi penyebaran agama, politik etis dan bisnis. Adalah Haji Muhammad Sudjak perumus gerakan sosial Muhammadiyah yang mampu menanamkan keyakinan kepada warga Muhammadiyah tentang kemampuan untuk mendirikan rumah sakit sebagaimana dilakukan oleh warga asing khususnya Belanda. Tokoh generasi awal Muhammadiyah kelahiran kauman Yogyakarta tahun 1885M/1303H ini berpendapat jika orang asing mampu mendirikan rumah sakit dan panti asuhan karena didorong oleh semangat kemanusiaan maka orang-orang Islam khususnya warga Muhammadiyah juga pasti bisa dengan dilandasi semangat tanggungjawab kepada Allah SWT. Perlahan tapi pasti sejak mendapat amanah pada Bagian PKO dalam kepengurusan Muhammadiyah tahun 1921 berhasil didirikan rumah sakit, panti sosial dan amal usaha sosial lainnya. Rumah sakit yang awalnya hanya ada di pusat Muhammadiyah Yogyakarta telah berkembang di seluruh daerah, cabang dan ranting seiring dengan perkembangan persyarikatan.    

Fenomena amal usaha Muhammadiyah termasuk RS PKU sebagai hal yang membanggakan adalah tumbuh dari bawah bukan dari atas yang pendiriannya berdasarkan instruksi pusat. Kelebihan dari kondisi ini adalah terbentuknya sifat dan mental kemandirian untuk bertahan dalam melayani umat. Sekelompok pengurus Muhammadiyah tingkat ranting dan cabang bersama beberapa simpatisan sebagai donatur mendirikan amal usaha kemudian dengan bangga menamakannya sebagai amal usaha Muhammadiyah bukan milik pribadi, LSM atau perusahaan. Tidak ada transfer modal dari pusat juga tidak ada royalty yang harus dibayar kepada pusat atas pemakaian nama Muhammadiyah.
Sebuah sinergi dakwah bidang kesehatan yang tulus antara pusat hingga cabang dan ranting tanpa semangat transaksional. Sebuah pola hubungan yang memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulannya antara lain kemudahan perluasan jaringan, kemandirian dan otonomi masing-masing daerah, cabang, ranting menjalankan amal usaha RS PKU. Kelemahannya tidak ada standar kualitas pengelolaan manajemen dan standar layanan pasien yang baku pada RS PKU Muhammadiyah. Akibatnya sebagian RS PKU tampak ramai, maju dan berkembang, sementara beberapa harus bertahan dengan kondisi memprihatinkan bahkan harus ditutup karena miss manajemen.
Tantangan terbesar adalah bagaimana menularkan semangat baja RS PKU Muhammadiyah Gombong kepada cabang-cabang yang lain di seluruh nusantara yang berminat belajar dan mau mengikuti. Struktur RS PKU dari tingkat pusat sampai cabang yang bukan sebagai induk perusahaan dengan anak-anak perusahaan perlu dibuatkan formula hubungan silaturahim yang produktif. Mempersaudarakan RS PKU yang bertebaran di seluruh Indonesia penting untuk dapat bersama – sama tumbuh dan berkembang. Keterbukaan RS PKU yang telah dianggap maju dan berkembang diperlukan sebagai laboratorium belajar bagi RS PKU yang sedang berjuang untuk maju. Status otonomi masing – masing RS PKU bukan dijadikan sebagai penolakan terhadap intervensi positif dari RS PKU lain yang bermaksud membantu dalam bench mark menularkan kebaikan – kebaikan.
Era healthcare industries sebagai bagian dari meningkatnya peradaban manusia adalah keniscayaan yang harus dihadapi dan diikuti sebagai bagian dari tuntutan pasar serta profesionalisme. Pemetaan ukuran kemajuan dan keberhasilan RSM dalam era healtcare industries penting dijabarkan dalam visi, misi dan standard operating procedures yang update.
Sebagaimana pernah disampaikan Prof.DR.M.Amin Rais dalam tausiyahnya kepada dokter-dokter RS PKO Muhammadiyah Yogyakarta (diabadikan Suara Muhammadiyah No.17/78/1993:Ukuran Keberhasilan) bahwa ukuran keberhasilan amal usaha RSM :
Profesional
Bentuk profesionalisme dalam pengelolaan RSM adalah administrasi dan organisasi yang jujur, rapi, tertib, transparan sehingga tidak memberikan kesempatan pada siapapun melakukan penyimpangan atau penyelewengan.
Adil
Tidak ada kesenjangan yang lebar antara gaji dokter dan karyawan. Perbedaan gaji sesuai kemampuan dan keahlian sebagai sesuatu hal yang wajar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.
Dakwah
RSM yang bersih, pelayanan ramah, tarif wajar, susana sejuk dan tenang sebagai sarana dakwah. Masyarakat yang memperoleh manfaat dari amal usaha RSM secara otomatis menghubungkan penampilan dan perilaku SDI amal usaha RSM dengan Muhammadiyah dan Islam secara umum.
Kompetitif
Kemampuan kompetitif dengan semangat fastabiqul khairat. Dalam era penuh persaingan yang tidak memiliki daya kompetitif akan ditinggalkan oleh masyarakat konsumen.
Keikhlasan
Dengan keikhlasan tidak akan mudah patah semangat atau kecil hati untuk terus menjalankan amal shalih menggapai cita-cita.
Kemuhammadiyahan
Memberikan infaq untuk persyarikatan sebagai organisasi induk.
Mendesak kiranya dibentuk holding RS PKU se-Indonesia dengan semangat fastabiqul khairat, saling menolong dalam kebaikan dan taqwa demi menularkan semangat baja RS PKU Gombong. Ukhuwah yang perlu diwujudkan untuk menyelamatkan RS PKU yang lambat berkembang menjadi professional menjadi kebanggaan persyarikatan, umat dan bangsa. Penting mewujudkan jaringan RS PKU yang representatif tanpa melupakan asbaabul wujudnya sebagai penolong kesengsaraan umum untuk membendung liberalisasi industry kesehatan. Misi ibadah dan sosial yang ditunjang oleh pengelolaan profesional hanya dapat diemban oleh kader umat militan yang memahami Muhammadiyah secara lahir batin. Telah banyak perguruan tinggi Muhammadiyah yang mampu mendidik para medis dari level perawat, apoteker, dokter dan manajemen rumah sakit. Para medis alumni pendidikan Muhammadiyah yang dianggap memahami Muhammadiyah secara lahir batin diharapkan mampu menjadi ujung tombak peningkatan kualitas RS PKU.
Sebagian besar RS PKU terletak di kawasan strategis pusat kota, jalan protokol propinsi dan jalan protokol nasional. Potensi lokasi, profesionalisme, semangat keikhlasan, keramahan khas Indonesia dan kemuhammadiyahan sebagai modal RS PKU untuk mampu bersaing di era healthcare industries dalam rangka mewujudkan RS PKU bertaraf internasional menjadi tuan di negeri sendiri membendung modal asing dan swasta non muslim memonopoli industri rumah sakit. Mengulang sekali lagi nasehat Prof.Ahmad Syafi’i Maarif di bagian awal tulisan bahwa syarat-syarat untuk menjadi maju dapat dipelajari, diperlukan kemauan yang kuat membaja untuk mewujudkan.

Rabu, 27 Agustus 2014

Akuntansi Warisan Peradaban Islam dan Katholik

Akuntansi dalam praktik dan keilmuan   pada abad millennium ini tidak tampak sebagai bagian dari peradaban Islam. Akuntansi identik dengan peradaban barat yang kapitalis dan materialistis sehingga dianggap wajar jika segalanya harus tertulis dan dipertanggungjawabkan antar pihak yang berkepentingan dengan harta suatu perniagaan.
Islam sesungguhnya lebih awal mengenal praktik dan ilmu akuntansi atau pembukuan. Masa Khalifah Umar bin Khattab (636-645) mempraktikkan prosedur pencatatan debet dan kredit pada Bait al-Mal al-Markazi di seluruh wilayah negeri Islam. Keilmuan akuntansi berkembang pada masa Khalifah Abasiyah (750-847) ditandai dengan terbitnya buku-buku Jaridah Annafaqat (Jurnal Pengeluaran), Jaridah al-Mal (Jurnal Dana), Jaridah al Mushadariin (Jurnal Dana Sitaan) dan lain-lain. Praktik akuntansi pada masa awal peradaban Islam hakekatnya selaras dengan kondisi generasi pada masa tersebut yang sangat tinggi ghirah keislamannya. Ghirah keislaman yang menjadikan Al Qur’an sebagai kompas dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam praktik pembukuan. Praktik pencatatan diperintahkan Allah SWT dalam Al  Qur’an surah Al Baqarah ayat 282, terjemahannya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”  Ayat tersebut oleh para akuntan muslim diyakini sebagai ayat akuntansi petunjuk dan perintah melakukan pembukuan. Praktik akuntansi yang membudaya secara berkesinambungan pada masa khaiafah telah mengembangkan ilmu akuntansi sebagai bagian peradaban Islam. Bukti lainnya bahwa akuntansi sebagai bagian peradaban Islam adalah penggunaan angka Hindustan dan Arab yang lebih efisien dibandingkan angka Romawi yang bersifat angka symbol daripada angka alat hitung. Angka Hindustan 1 sd 9 yang disempurnakan oleh orang Arab/Islam dengan penemuan angka 0 menjadi basic pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu akuntansi yang menggunakan angka sebagai basicnya berkembang bersama dengan ilmu matematika, aljabar dan astronomi. Juga berkembang bersama ilmu kedokteran, sains dan teknologi lainnya. Dinasti Bani Abas (750-1258) dengan wilayah Islam mencakup Bizantium, Afrika Utara, Andalusia, Asia Timur sampai perbatasan Tiongkok sebagai puncak peradaban Islam dalam sains, teknologi serta manajemen dagang termasuk teknik pembukuan.

Para pedagang Italy memperoleh pendidikan metode dagang termasuk pembukuan dari mitra dagang dari daerah sekitar Laut Tengah, yang kebanyakan muslim dan sedikit dari India. Perilaku pembukuan para pedagang Italy inilah yang diamati oleh Fra Luca Bartolomeo de Pacioli sebagai inspirasi penulisan buku Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita terbit di Venesia Italy tahun 1494. Akuntansi memang produk peradaban barat/ Eropa jika mengacu pada tahun 1494 sampai sekarang. Pada tahun tersebut Fra Luca Bartolomeo de Pacioli dinobatkan sebagai father of accounting setelah menulis buku Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita terbit di Venesia Italy. Pada bab ke-9 subbab ke-11 yang berjudul Particularis de Computis et Scriptunis (Kekhasan Menghitung dan Menulis) membahas tentang memoriale, giornale dan quardeno sebagai hal penting atau khas dalam tata buku. Memoriale sebagai buku harian yang menampung transaksi dan peristiwa usaha secara kronologis. Giornale sebagai teknik jurnal untuk mengolah buku harian pada akun debit kredit. Quaderno sebagai buku besar yang merinci transaski tiap pos. Kemampuan Fra Luca mengamati kemudian menulis, mencetak dan menyebarluaskan hasil tulisannya sebagai bagian dari keunggulan peradaban Eropa/ Katholik pada masa itu. Dimana pada tahun 1494 tersebut sebagai bagian dari kemunduran peradaban Islam. Minimnya keterlibatan muslim dalam wacana ilmu pengetahuan termasuk disiplin pengetahuan akuntansi membawa kemunduran pula dalam berbagai bidang kehidupan termasuk ekonomi. Kemunduran ditengarai terjadi sejak abad pertengahan (1250-1400), ketika umat Islam meninggalkan tradisi berfikir rasional. Tidak cukup sekedar membanggakan masa gemilang peradaban Islam. Namun tidak mustahil mewujudkan kembali peradaban Islam dengan kembali pada tradisi berfikir rasional dengan membaca dan menulis, menjauhi wahn hubbudunya, menggiatkan dakwah, ukhuwah Islamiyah. Melakukan praktik akuntansi dengan baik oleh umat Islam dalam organisasi Islam, praktik bisnis dan lain-lain sebagai salah satu upaya merajut kepingan puzzle membangun kembali peradaban Islam.     

Rabu, 11 Juni 2014

IKHLAS BERAMAL CEGAH KORUPSI DANA HAJI

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada pasal 25 menyebutkan Menteri Agama sebagai penanggungjawab penyelenggaraan haji berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan mempertanggungjawabkannya dalam bentuk Laporan Keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-BPIH).

Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji sendiri merupakan hasil konsolidasi 3 (tiga) laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-SBPIH), Laporan Keuangan Pelaksanaan Operasional Haji (LK-PAOH) dan Laporan Keuangan Pengelolaan Pengembangan Dana Haji (LK-PPDH). Selain tanggungjawab tersebut posisi Menteri Agama juga sebagai Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU). Dana abadi umat sebagai hasil efisiensi dari penyelenggaraan ibadah haji setiap periode kedudukannya  sebagai dana non-APBN juga dinilai banyak pihak rawan penyimpangan.

Posisi Menteri Agama yang demikian strategis sebagai penanggungjawab diduga menjadi penyebab KPK mendakwa menteri agama dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013. Mengacu pada UU tersebut diatas posisi Menteri Agama tergolong berat bahkan panas dalam mengemban amanah penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawabannya.

Menyelenggarakan akuntansi berhubungan dengan perilaku manusia dalam prosesnya. Hal ini telah banyak dikaji secara mendalam pada cabang ilmu akuntansi keperilakuan. Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) adalah cabang akuntansi yang mempelajari hubungan antara perilaku manusia dengan sistem akuntansi (Siegel, G. et al. 1989). Korupsi merupakan salah satu perilaku menyimpang dalam  proses bisnis yang bisa diungkap berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi.

Penyelenggaraan akuntansi tidak terlepas dari kebijakan Menteri agama untuk menghasilkan sistem akuntansi dan struktur organisasi yang mengawal proses bisnis dan mengatur perilaku manusia dalam menghasilkan laporan keuangan dimaksud. Laporan keuangan hasil dari penyelenggaraan akuntansi, dipertanggungjawabkan Menteri Agama sesuai Undang-undang kepada Presiden, DPR dan BPK. Dalam proses pertanggungjawaban, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Sumber di BPK menyebutkan bahwa opini hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun anggaran 2012 dan 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Dari 153 rekomendasi temuan Sistem Pengendalian Internal baru 72 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. (Akuntan Indonesia-Oktober 2013)

Pengetahuan dan keterampilan akuntansi yang baik sangat diperlukan dalam menghasilkan laporan keuangan dimaksud. Pengetahuan dan keterampilan akuntansi yang baik menjamin laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam penyajiannya. Selain pengetahuan dan keterampilan, mentalitas, perilaku dan karakter juga berpengaruh dalam penyelenggaraan akuntansi. Mentalitas berhubungan sangat erat dengan kesungguhan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan akuntansi, diantaranya menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan. Kesungguhan Kementerian Agama dalam menjalankan rekomendasi hasil audit oleh BPK untuk memperbaiki sistem pengendalian internal perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi.

Perilaku dan karakter yang baik dalam penyelenggaraan akuntansi berhubungan dengan sikap dalam menjalankan proses bisnis. Menilik dakwaan korupsi KPK terhadap penyelenggaraan haji tampak bahwa obyek korupsi terjadi dalam proses bisnis. Proses bisnis yang sarat dengan penggelembungan harga dan manipulasi nilai lainnya tidak secara langsung dapat terdeteksi dalam proses penyajian laporan keuangan. Penyelenggaraan akuntansi dalam penyajian laporan keuangan secara umum berdasarkan pada bukti penerimaan dan pengeluaran. Selama bukti penerimaan dan pengeluaran lengkap maka laporan keuangan dapat dihasilkan dari proses akuntansi.

Kewajaran terhadap laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi diuji dalam proses pemeriksaan atau audit. Audit umum menilai kewajaran panyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Audit khusus berupa audit kinerja dan audit investigasi menilai kewajaran proses bisnis termasuk perilaku manusia yang melatarbelakangi penyajian laporan keuangan. Dalam proses audit khusus dan investigasi inilah praktik korupsi dapat diungkap.

Isu penyelewengan dana haji sudah santer terdengar dari tahun ke tahun sejak sebelum adanya penetapan tersangka terhadap menteri agama periode 2001-2004 dan periode 2009-2014. Penyelewengan dana haji yang berulang kali terjadi seolah-olah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat  bahkan oleh penyelenggara haji sendiri sebagai bagian dari resiko biaya kegiatan.

Seiring dengan bergulirnya reformasi, keinginan masyarakat terhadap perbaikan dan keterbukaan pengelolaan ibadah haji mulai mendapat perhatian.
Sejumlah tokoh dengan integritas dan kapabilitas teruji didaulat untuk memperbaiki kementerian agama khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji termasuk umrah yang mengelola dana dalam jumlah besar. Tercatat nama DR.Anggito Abimanyu mantan wakil menteri keuangan didaulat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (belakangan mengundurkan diri sebagai dirjen) DR.Muhammad Jasin mantan komisioner KPK didaulat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Slamet Effendi Yusuf tokoh NU dan Partai Golkar sebagai Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Keberadaan tokoh-tokoh tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap Menteri Agama yang telah didakwa korupsi oleh KPK, perilaku korupsi tanpa disadari telah membudaya bahkan menjebak.  Figure-figur top tersebut perlu dibantu sosok professional yang ikhlas beramal memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan memahami celah – celah serta jebakan korupsi.  Sosok professional yang ikhlas beramal jujur bersih dan memahami proses bisnis yang sehat merupakan harapan terlaksananya tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi haji lebih lanjut. Monopoli penyelenggaraan ibadah haji oleh kementerian agama bukan alasan utama penyebab masih adanya korupsi. Monopoli layanan listrik oleh PT.PLN dan monopoli layanan kereta api oleh PT.KAI dapat terhindar dari korupsi berkelanjutan dengan hadirnya sosok Dahlan Iskan dan Ignasius Jonan professional dari luar birokrasi yang ikhlas beramal.  Pada negara dimana masyarakatnya masih menganut kultur paternalistik, perubahan ke arah yang lebih baik dapat diwujudkan jika diawali oleh pimpinan tertinggi.  Masyarakat tidak sedang menunggu lebih banyak lagi pejabat didakwa korupsi dana haji oleh KPK atau pejabat Kementerian Agama mundur karena tidak ingin terjebak dalam pusaran korupsi penyelenggaraan haji. Masyarakat menunggu sosok penyelenggara ibadah haji yang ikhlas beramal melayani tanpa korupsi. Ikhlas beramal sebagai motivasi utama menghindari korupsi dalam mengemban amanah apapun.
Slogan IKHLAS BERAMAL Kementerian Agama sedang dinantikan rasa dan wujud nyatanya oleh masyarakat dengan adanya peningkatan kinerja penyelenggara haji dalam melayani masyarakat secara profesioanl, transparan,efektif dan efisien tanpa korupsi.