Rabu, 11 Juni 2014

IKHLAS BERAMAL CEGAH KORUPSI DANA HAJI

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada pasal 25 menyebutkan Menteri Agama sebagai penanggungjawab penyelenggaraan haji berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan mempertanggungjawabkannya dalam bentuk Laporan Keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-BPIH).

Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji sendiri merupakan hasil konsolidasi 3 (tiga) laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-SBPIH), Laporan Keuangan Pelaksanaan Operasional Haji (LK-PAOH) dan Laporan Keuangan Pengelolaan Pengembangan Dana Haji (LK-PPDH). Selain tanggungjawab tersebut posisi Menteri Agama juga sebagai Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU). Dana abadi umat sebagai hasil efisiensi dari penyelenggaraan ibadah haji setiap periode kedudukannya  sebagai dana non-APBN juga dinilai banyak pihak rawan penyimpangan.

Posisi Menteri Agama yang demikian strategis sebagai penanggungjawab diduga menjadi penyebab KPK mendakwa menteri agama dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013. Mengacu pada UU tersebut diatas posisi Menteri Agama tergolong berat bahkan panas dalam mengemban amanah penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawabannya.

Menyelenggarakan akuntansi berhubungan dengan perilaku manusia dalam prosesnya. Hal ini telah banyak dikaji secara mendalam pada cabang ilmu akuntansi keperilakuan. Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) adalah cabang akuntansi yang mempelajari hubungan antara perilaku manusia dengan sistem akuntansi (Siegel, G. et al. 1989). Korupsi merupakan salah satu perilaku menyimpang dalam  proses bisnis yang bisa diungkap berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi.

Penyelenggaraan akuntansi tidak terlepas dari kebijakan Menteri agama untuk menghasilkan sistem akuntansi dan struktur organisasi yang mengawal proses bisnis dan mengatur perilaku manusia dalam menghasilkan laporan keuangan dimaksud. Laporan keuangan hasil dari penyelenggaraan akuntansi, dipertanggungjawabkan Menteri Agama sesuai Undang-undang kepada Presiden, DPR dan BPK. Dalam proses pertanggungjawaban, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Sumber di BPK menyebutkan bahwa opini hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun anggaran 2012 dan 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Dari 153 rekomendasi temuan Sistem Pengendalian Internal baru 72 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. (Akuntan Indonesia-Oktober 2013)

Pengetahuan dan keterampilan akuntansi yang baik sangat diperlukan dalam menghasilkan laporan keuangan dimaksud. Pengetahuan dan keterampilan akuntansi yang baik menjamin laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam penyajiannya. Selain pengetahuan dan keterampilan, mentalitas, perilaku dan karakter juga berpengaruh dalam penyelenggaraan akuntansi. Mentalitas berhubungan sangat erat dengan kesungguhan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan akuntansi, diantaranya menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan. Kesungguhan Kementerian Agama dalam menjalankan rekomendasi hasil audit oleh BPK untuk memperbaiki sistem pengendalian internal perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi.

Perilaku dan karakter yang baik dalam penyelenggaraan akuntansi berhubungan dengan sikap dalam menjalankan proses bisnis. Menilik dakwaan korupsi KPK terhadap penyelenggaraan haji tampak bahwa obyek korupsi terjadi dalam proses bisnis. Proses bisnis yang sarat dengan penggelembungan harga dan manipulasi nilai lainnya tidak secara langsung dapat terdeteksi dalam proses penyajian laporan keuangan. Penyelenggaraan akuntansi dalam penyajian laporan keuangan secara umum berdasarkan pada bukti penerimaan dan pengeluaran. Selama bukti penerimaan dan pengeluaran lengkap maka laporan keuangan dapat dihasilkan dari proses akuntansi.

Kewajaran terhadap laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi diuji dalam proses pemeriksaan atau audit. Audit umum menilai kewajaran panyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Audit khusus berupa audit kinerja dan audit investigasi menilai kewajaran proses bisnis termasuk perilaku manusia yang melatarbelakangi penyajian laporan keuangan. Dalam proses audit khusus dan investigasi inilah praktik korupsi dapat diungkap.

Isu penyelewengan dana haji sudah santer terdengar dari tahun ke tahun sejak sebelum adanya penetapan tersangka terhadap menteri agama periode 2001-2004 dan periode 2009-2014. Penyelewengan dana haji yang berulang kali terjadi seolah-olah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat  bahkan oleh penyelenggara haji sendiri sebagai bagian dari resiko biaya kegiatan.

Seiring dengan bergulirnya reformasi, keinginan masyarakat terhadap perbaikan dan keterbukaan pengelolaan ibadah haji mulai mendapat perhatian.
Sejumlah tokoh dengan integritas dan kapabilitas teruji didaulat untuk memperbaiki kementerian agama khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji termasuk umrah yang mengelola dana dalam jumlah besar. Tercatat nama DR.Anggito Abimanyu mantan wakil menteri keuangan didaulat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (belakangan mengundurkan diri sebagai dirjen) DR.Muhammad Jasin mantan komisioner KPK didaulat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Slamet Effendi Yusuf tokoh NU dan Partai Golkar sebagai Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Keberadaan tokoh-tokoh tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap Menteri Agama yang telah didakwa korupsi oleh KPK, perilaku korupsi tanpa disadari telah membudaya bahkan menjebak.  Figure-figur top tersebut perlu dibantu sosok professional yang ikhlas beramal memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan memahami celah – celah serta jebakan korupsi.  Sosok professional yang ikhlas beramal jujur bersih dan memahami proses bisnis yang sehat merupakan harapan terlaksananya tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi haji lebih lanjut. Monopoli penyelenggaraan ibadah haji oleh kementerian agama bukan alasan utama penyebab masih adanya korupsi. Monopoli layanan listrik oleh PT.PLN dan monopoli layanan kereta api oleh PT.KAI dapat terhindar dari korupsi berkelanjutan dengan hadirnya sosok Dahlan Iskan dan Ignasius Jonan professional dari luar birokrasi yang ikhlas beramal.  Pada negara dimana masyarakatnya masih menganut kultur paternalistik, perubahan ke arah yang lebih baik dapat diwujudkan jika diawali oleh pimpinan tertinggi.  Masyarakat tidak sedang menunggu lebih banyak lagi pejabat didakwa korupsi dana haji oleh KPK atau pejabat Kementerian Agama mundur karena tidak ingin terjebak dalam pusaran korupsi penyelenggaraan haji. Masyarakat menunggu sosok penyelenggara ibadah haji yang ikhlas beramal melayani tanpa korupsi. Ikhlas beramal sebagai motivasi utama menghindari korupsi dalam mengemban amanah apapun.
Slogan IKHLAS BERAMAL Kementerian Agama sedang dinantikan rasa dan wujud nyatanya oleh masyarakat dengan adanya peningkatan kinerja penyelenggara haji dalam melayani masyarakat secara profesioanl, transparan,efektif dan efisien tanpa korupsi.