Senin, 25 Juli 2016

PROSPEKTUS

Prospektus adalah “Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak Pihak lain membeli Efek”.

Penyusun prospektus harus mengacu kepada hal-hal berikut:
o   Prospektus harus memuat semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
o   Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
o   Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
o   Emiten,Penjamin Pelaksanan Emisi,Lembaga Penumpang serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca

Beberapa bagian penting dari Prospektus yang patut mendapat perhatian dari calon investor adalah:

Jumlah saham yang ditawarkan
Bila perusahaan menawarkan saham, maka informasi mengenal jumlah saham yang akan ditawarkan juga perlu diketahui oleh calon investor, karena jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat kepada masyarakat menunjukkan berapa besar bagian dari modal disetor yang akan dimiliki oleh publik. Semakin banyak jumlah likuid di Bursa. Informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.

Nilai nomimal dan harga penawaran
Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada surat saham yang akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Harga saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat bisa berbeda dengan nilai nominal saham. Harga setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat disebut dengan harga penawaran. Informasi tentang nilai nominal dan harga penawaran untuk setiap saham terdapat pada bagian terdapat pada bagian tengah dari halaman muka prospektus bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.

Bidang usaha
Tersebut. Informasi tentang bidang usaha biasanya tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.

Riwayat singkat perusahaan
Riwayat singkat tentang perusahaan terdapat pada bagian dalam prospektus, yaitu pada bagian keterangan Tentan Perseroan dan Anak Perusahaan. Bagian ini juga perlu diketahui calon investor, karena bagian ini memberikan keterangan tentang riwayat singkat pendirian perusahaan, sehingga calon investor dapat mengetahui sudah berapa lama perusahaan tersebut didirikan dan beroperasi.

Tujuan go public (rencana penggunaan dana)
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum disajikan dalam suatu bagian tersendiri, bagian ini sangat penting untuk diketahui oleh calon investor. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum diberikan secara persentasi dari kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.

Kegiatan dan prospek usaha
Pada dasarnya seorang investor yang membeli saham, adalah membeli prospek usaha dari perusahaan tersebut. karena itu kegiatan dan prospek usaha dari perusahaannya perlu diketahui oleh calon investor. Kegiatan dan prospek usaha dari perusahaan disajikan dalam suatu bab tersendiri, yang biasanya meliputi aspek-aspek produksi, penjualan, pemasaran dan distribusi dari produksi/jasa yang dihasilkan, prospek usaha, kompetisi dan strategi usaha serta penelitian dan pengembangan.

Risiko usaha
Setiap investasi tidak dapat terlepas dari risiko yang mungkin dihadapi. Untuk itu calon investor haruslah mengetahui kemungkinan risiko yang dihadapi oleh perusahaan.

Kebijakan Dividen
Bagian ini memberikan informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan oleh perusahaan, yang diberikan dalam bentuk rentang jumlah persentase dividen tunai yang direncanakan yang dikaitkan dengan jumlah laba bersih.

Kinerja keuangan perusahaan
Perkembangan keuangan perusahaan paling tidak untuk lima tahun terakhir sangat perlu diketahui oleh calon investor sebelum mengambil keputusan. Dengan mengetahui data keuangan masa lalu tersebut dapat di buat suatu perkiraan (analisa trend) untuk tahun-tahun berikutnya. Kinerja, keuangan perusahaan ini terdapatpada bagian tersendiri yaitu pada bagian tersendiri yaitu Ikhtisar Data Keuangan Penting.

Agen-agen penjual
Agen penjual merupakan perusahaan-perusahaan. Efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi untuk bertindak selaku agen penjual dalam rangka memasarkan saham-saham uang ditawarkan pada penawaran umum. Investor yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi agen-agen penjual tersebut, yang daftarnya tercantum pada bagian akhir prospektus.
Dalam Prospektus juga terdapat beberapa jadwal yang berhubungan dengan penawaran umum, antara lain :
° Tanggal efektif, adalah suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat.
° Masa penawaran, adalah suatu periode dimana dilakukannya Penawaran Umum atas Efek yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
° Tanggal akhir penjatahan, adalah suatu tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan.
° Tanggal pengembalian uang pesanan, adalah suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya.

° Tanggal pencatatan, adalah suatu tanggal dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Investasi Islami Menurut Dewan Syari’ah Dow Jones Islamic Market Index

Ahli-ahli hukum Islam memandang penting untuk segera merumuskan aturan tentang perusahaan yang menerima atau membayar bunga dalam aktivitas bisnisnya.

Telah diputuskan untuk menentukan tiga skrining finansial bagi suatu perusahaan yang akan listing di pasar modal syari’ah:
1.      Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai piutang lebih besar dari assetnya.
2.      Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak mempunyai utang.
3.      Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak menerima bunga.

Ketiga kriteria tersebut sifatnya masih global belum spesifik dalam besaran rasio finansialnya. Kemudian, berdasarkan hasil eksperimen, Dewan Syari’ah DJIM berhasil merumuskan aturan mengenai besaran ratio finansial skrining bagi perusahaan yang akan listing di pasar modal.

Adapun besaran rasio tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengeluarkan perusahaan yang struktur piutangnya lebih dari 45% dari assets.
2.      Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai struktur utangnya lebih dari 33%.
3.  Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai pendapatan bunga lebih dari 5% (bahkan sebagian mengemukakan sampai 10%) dari total pendapatan.

Kriteria ini untuk merespons kebutuhan masyarakat muslim yang ingin berinvestasi pada perusahaan secara syar’i terbebas dari usaha-usaha yang dilarang oleh Islam. Kriteia ini masih mentolerir adanya pendapatan bunga walaupun relatif kecil, dengan harapan bisa menghilangkan sedikit demi sedikit praktik riba dalam aktivitas bisnis. Akibat adanya toleransi dalam hal riba ini, memicu kritik dari pengamat ekonomi Islam yang berpendirian bahwa walau sekecil apa pun tiba tetap dilarang agama. Walaupun demikian indeks ini tetap disambut baik oleh lembaga keuangan Islam, perusahaan non Islami, dan individu yang menginginkan kerjasama atau penanaman investasi yang dikelola secara syari’ah.


Terlepas dari pro dan kontra mengenai adanya toleransi bagi perusahaan yang masih berhubungan dengan riba, nyatanya indeks ini terus digunakan. Proses skrining awal dilakukan untuk menskrining sektor industri yang compatible dengan syari’ah dan akan mengeluarkan sektor usaha bertentangan dengan ketentuan agama meliputi industri yag bergerak dalam alkohol, produk yang berkaitan dengan daging babi, industri finansial konvensional (bank dan asuransi), penyedia layanan hiburan tertentu (hiburan perjudian/kasino, sinema, hotel, pornografi, musik). Industri tembakau/rokok dan perusahaan senjata juga termasuk industri yang dikeluarkan dari indeks syari’ah, walaupun tidak ada larangan yang strict dalam hukum investasi Islam.

Budaya Menabung di Indonesia

Menabung sebagai kegiatan positif yang telah dikenalkan banyak orang tua kepada anak-anak. Menabung secara sederhana diajarkan dengan menyimpan uang ke dalam celengan. Bentuk celengan yang lucu-lucu umumnya berwujud binatang membuat anak bersemangat memasukkan uangnya ke dalam celengan seperti sedang memberi makan pada binatang tersebut. Masa panen celengan umumnya menjelang hari raya untuk membeli baju baru atau kenaikan kelas untuk membeli perlengkapan sekolah. Menabung uang ke dalam celengan telah membentuk pola pikir positif pada anak-anak untuk bersikap hemat dan memiliki rencana dengan uang yang ditabungnya. Demikian juga setelah anak-anak menginjak dewasa bekerja dan memiliki penghasilan sendiri menabung dalam media lain. Jumlah uang yang bukan lagi recehan setelah bekerja tentu memerlukan media yang lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan celengan. Menabung uang di bank sebagai pilihan menggantikan fungsi celengan dalam bentuk binatang, buah dan lain-lain. Sehingga menabung uang di bank dalam bentuk deposito atau lainnya menjadi pilihan favorit bagi yang tinggal di perkotaan. Adapun yang tinggal di pedesaan umumnya menabung dalam bentuk ternak, tanah dan sebagian di koperasi simpan pinjam untuk yang belum terjangkau akses bank.
Dalam kegiatan menabung terkandung satu atau beberapa rencana masa depan. Masa depan terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Menabung untuk membeli pakaian di hari raya atau perlengkapan sekolah sebagai contoh menabung untuk jangka pendek. Jangka pendek meliputi waktu dalam kisaran satu tahun saja. Sedangkan jangka menengah adalah menabung dalam waktu 3 sampai 5 tahun untuk tujuan lebih besar seperti menikah, membeli mobil atau perlengkapan rumah lainnya. Menabung jangka panjang mengalokasikan waktu diatas 5 tahun untuk tujuan lebih strategis misalnya untuk persiapan pensiun, ibadah haji, membeli rumah dan lain-lain. Menabung dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang perlu memperhatikan pertumbuhan dana yang ditabung. Menabung dengan harapan mendapatkan pertumbuhan dana dengan nilai tertentu pada waktu tertentu termasuk aktivitas investasi. Dengan produk pasar modal berupa saham dapat dijadikan pilihan untuk menabung. Menabung saham dapat memberikan pertumbuhan dana yang disimpan lebih tinggi daripada produk tabungan lain. Menabung saham bisa jadi baru dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat yang tinggal di kota-kota besar tertentu. Dimana masyarakat kota-kota besar lebih mudah aksesnya terhadap informasi tentang pasar modal.

Menabung Saham

Pemerintah melalui otoritas Bursa Efek Indondesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus berupaya untuk mendorong masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Salah satu inovasi terbarunya adalah 'menabung saham' yang secara sederhana menabung saham adalah satu kegiatan investasi saham namun dengan pola yang rutin layaknya setoran rutin menabung bulanan. Program ini mengajak investor untuk berinvestasi saham secara rutin dan berkala melalui perusahaan efek dan manajer investasi di pasar modal. Pendekatan ini diambil lantaran masyarakat Indonesia umumnya sudah sangat familiar atau mengenal tata cara menabung di bank sehingga masyarakat diharapkan lebih mudah menerima budaya berinvestasi dengan cara yang mereka kenal.

Menabung pada saham bedanya dengan nabung di bank adalah uang yang ditabung bisa kena inflasi. Jika pada saham uang investor akan tumbuh seiring dengan adanya progres produktifitas perusahaan yang dibeli, semakin bagus usaha dan prospek bisnis jangka panjang akan semakin bagus hasilnya. Beli saham sama halnya dengan beli properti dan emas. Bedanya beli saham adalah ibarat beli benda hidup yang setiap hari terdapat produksi yang akan menumbuhkan uang investor. Mungkin ada ribuan bahkan ratusan ribu orang yang bekerja dengan membeli lembaran sahamnya.  Keuntungan yang akan didapatkan suatu saat kelak adalah berupa capital gain yaitu selisih anatara harga beli dengan harga jual yang jumlahnya berpariasi, dan juga deviden jika perusahaan mengalami keuntungan. Disamping itu, laba tersembunyi [laba ditahan], yang suatu saat bisa saja dibagikan. Oleh karena itu membeli saham secara rutin bisa diumpakan seperti membeli sebuah properti, berupa  kenaikan harga properti dan mendapatkan uang sewa. Berinvestasi pada saham pada perusahaan yang listing di bursa efek indonesia bersifat likuid karena setiap saat investor bisa menjualnya di pasar sekunder. Jadi jika terpaksa menjual, investor bisa segera mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak tersebut. Misalnya : 1 tahun yang lalu seorang investor beli saham ASII Rp 2855 per lembar, dan investor membeli ketika itu 100 lot. Berarti investor memiliki investasi total (100 lot x 100) x Rp 2855, sehingga berjumlah Rp 28.550.000. Ketika Anda butuh dana saham TLKM memiliki harga Rp 3900. Berarti capital gain investor (3900-2855) x10.000 = Rp 10.450.000. Sebuah persentase keuntungan yang luar biasa.

Strategi menabung saham sebagai strategi membeli instrumen investasi berupa saham secara bertahap dengan nominal yang sama pada periode tertentu sehingga diperoleh nilai investasi yang rata-rata, tidak hanya ketika pasar sedang turun namun juga ketika pasar sedang naik pada periode tertentu. Aktivitas investasi di pasar modal dengan strategi menabung saham cocok untuk pemula dengan orientasi jangka panjang. Saham-saham perusahaan dengan fundamental kuat sebagai pilihan yang baik untuk menabung saham. 

Dalam praktiknya calon investor bisa datang ke bank untuk membuka rekening tabungan seperti biasa. Nantinya sejumlah dana ditempatkan pada rekening bank tersebut secara rutin. Langkah selanjutnya adalah membuka rekening investasi dengan membuat akun identifikasi investor (single investor identification/SID) pada broker atau perantara perdagangan saham. Saat ini sudah banyak broker saham yang bekerjasama dengan pihak Bank serta menempatkan karyawan di kantor-kantor bank sehingga calon investor cukup melakukan kunjungan ke satu lokasi saja untuk melakukan pembukaan rekening dan SID tersebut. Uang yang disimpan dalam rekening bank akan dipotong secara otomatis (autodebet) untuk dibelikan saham ataupun produk reksa dana yang disetujui oleh investor. Jadi seperti menabung di bank, setor rutin Rp 100-250 ribu/bulan. Bank melakukan autodebet  untuk dibelikan saham. Layaknya tabungan, dana dalam bentuk saham yang sudah dibeli tadi akan dibiarkan mengendap dalam jangka waktu tertentu baru saham yang bersangkutan bisa dijual kembali. Dalam jangka waktu tersebut masyarakat dapat terus menambah nilai investasinya secara rutin dengan nilai yang terjangkau. Sehingga masyarakat akan mendapat keuntungan ganda karena dana yang mengendap semakin besar sekaligus mendapat imbal hasil yang juga semakin besar. 

Keuntungan dan Resiko Menabung Saham

Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau risiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki risiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi , tetapi juga berisiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) berisiko bangkrut / pailit sementara investasi di emas memiliki risiko harga turun.

Investasi pada saham, peluang keuntungan dan risiko yang mungkin timbul antara lain :

Keuntungan Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000 per saham dan kemudian dijual dengan harga  Rp 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain. Saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat berharga yang ada di  pasar modal. Karena bila dibandingkan investasi lainya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan retrun atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high retrun).
Selain high retrun, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat, atau sahamnya di delisit (dihapuskan pencatatanya) dari Bursa sehingga untuk jual-beli harus mencari pembeli / penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.

Keuntungan Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih). Artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.

Resiko Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham yang dimiliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT.ENNN dibeli dengan harga Rp 5.000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 2.400 per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka investor kemudian menjual pada harga tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 2.600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa investor.

Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualaan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan risiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secar terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

Investasi di Pasar Modal

Perkembangan aneka produk keuangan khususnya produk investasi yang demikian bervariasi sangat  menggiurkan. Masyarakat muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia sangat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dan luas sebagai investor di pasar modal. Semangat berinvestasi di pasar modal diharapkan dapat menjadi multiplier effect peningkatan kesejahteraan ekonomi individu, keluarga, bangsa dan negara. Semangat berinvestasi yang mengharuskan untuk terlebih dahulu mampu menekan konsumsi, menunda kesenangan saat ini demi kesejahteraan masa depan dapat menjadi life style bangsa Indonesia masa kini dan masa depan.

Pasar modal, saham, spekulasi, resiko tinggi merupakan rangkaian kata yang selalu berkelindan menyertai pembahasan pasar modal khususnya saham. Sebagian masyarakat muslim bahkan masih menganggap saham dan pasar modal haram. Fakta dan realita tentang belum meratanya pengetahuan tentang pasar modal pada mayoritas masyarakat Indonesia. Belum lagi istilah main saham yang jamak dipergunakan semakin mengidentikkan saham dengan main kartu, main dadu, main domino dan sebagainya yang bersifat gambling spekulasi tanpa strategi. Situasi dan kondisi demikian menyebabkan pasar modal menjadi pilihan yang ke sekian sebagai tempat melakukan investasi. Bank masih menjadi primadona masyarakat dalam menempatkan dana lebihnya.


Masih beruntung jika memilih bank yang merupakan institusi keuangan resmi diakui dan dijamin pemerintah. Yang ironis adalah ketika masyarakat banyak tertipu produk investasi yang diduga illegal, harapan menangguk untung besar pada masa mendatang berujung duka mendalam. Tidak sedikit investasi diduga illegal tersebut mencatut nama pasar modal beserta produknya termasuk saham. Program literasi keuangan yang tengah dicanangkan pemerintah sangat baik, perlu dukungan seluruh pihak untuk percepatan literasi keuangan ditengah masyarakat Indonesia. 

Selasa, 12 Juli 2016

Sekarang..!! Saat Tepat Investasi Saham

Legenda investasi pasar modal Amerika dan dunia Warren Buffet (WB) memulai investasinya dengan membeli saham perusahaan pada usia 11 tahun. Ternyata dalam sebuah wawancara dengan media, WB menginginkan usia yang lebih muda lagi jika ada mesin pemutar waktu. Ha..ha WB memang kocak, jujur dan selalu merendah jika ditunjukkan kehebatannya, termasuk keberaniannya investasi di pasar modal di usia 11 tahun. Bagaimana dengan kita-kita, katakanlah usia saat ini sudah 20-an, 30-an, 40-an bahkan 50-an. Sebagian diantara kita mungkin mengatakan ah sudah terlambat. Sebaiknya segera melakukan investasi saham  di pasar modal sekarang daripada tidak samasekali. Jangan sampai menyesal dikemudian hari dengan keinginan memutar waktu dengan berandai-andai dilahirkan kembali. WB memang beruntung dilahirkan dari keluarga investor saham sehingga dapat lebih dini belajar saham. Adapun di Indonesia sebenarnya pasar modal sudah ada sejak masa kolonial Belanda tahun 1912. Tapi kebanyakan wawasan tentang saham dan pasar modal baru diberikan di level perguruan tinggi. Daripada menyesali diri kenapa tidak dari dulu beli saham, baiknya sekarang juga membuka rekening investasi di perusahaan sekuritas sebagai sarana transaksi di pasar modal. WB masih menikmati hidupnya dengan indah tahun ini (2016) dalam usia 86th (kelahiran 1930). Melakukan investasi di pasar modal secara baik dan benar Insya ALLAH memberikan umur panjang dan penuh manfaat. WB telah menyumbangkan 85% hartanya untuk yayasan amal, bukti orang kaya dari pasar modal tidak selalu kikir. Kita-kita yang saat ini berusia 20-an, 30-an, 40-an bahkan 50-an masih memiliki harapan meraih untung di pasar saham dengan harapan hidup hingga usia 80-an dengan ijin Tuhan tentunya. Mari mengejar dunia untuk memberi manfaat kepada sesama seolah-olah akan hidup selamanya. Seimbangkan dengan ibadah kepada Allah SWT seolah-olah usia kita tinggal beberapa jam saja. Mari menjemput keseimbangan dalam hidup demi sesama dan demi Tuhan.  

Selasa, 21 Juni 2016

Saham Syariah Keluarga Muslim

Investasi sebagai suatu komitmen untuk mengorbankan harta dengan jumlah tertentu pada masa sekarang untuk mendapatkan harta di masa depan. Dalam Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab yang ditulis oleh Ahmad Al Haritsi menyebutkan Umar bin Al-Khathab pernah menyeru kaum muslimin dengan ungkapan “Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah menanaminya.” Dalam Al Qur’an dikisahkan Nabiyullah Yusuf AS yang mengajarkan pada negara untuk menyimpan hasil bercocok tanam selama tujuh tahun demi menghadapi ketidakpastian yang akan datang. Melakukan investasi hakekatnya harus menjadi gaya hidup keluarga muslim. Dengan komitmen melakukan investasi dapat menghindarkan diri dari sifat boros yang disebutkan Al Qur’an dalam Surah Al Isra ayat 27 bahwa sifat boros merupakan sifat syaitan. Saham syariah sebagai salah satu pilihan produk investasi keluarga muslim selain emas, property dan deposito. Saham syariah sebagai produk investasi yang diperjualbelikan di pasar modal. Namun pasar modal sebagai lembaga keuangan hingga saat ini kurang akrab di kalangan keluarga muslim dibandingkan dengan bank, pegadaian, asuransi dan leasing.

Pasar modal, judi, resiko tinggi merupakan wacana umum yang selama ini melingkupi investasi pada surat berharga termasuk saham sebagai salah satu produk investasi di pasar modal. Ditambah lagi julukan pada investor saham sebagai pemain saham, lengkap sudah kisah miring tentang saham dan pasar modal dengan pemakaian istilah main. Main saham kemudian disamakan dengan main kartu, main dadu dan main – main lainnya yang berorientasi mengundi nasib atau keberuntungan. Dengan merebaknya istilah menyeramkan tentang pasar modal dan saham tersebut menyebabkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam berinvestasi pada produk saham sangat minim. Terlebih lagi masyarakat muslim sebagai mayoritas di Indonesia beberapa masih menganggap saham sebagai produk yang tidak sesuai syariah.

Saham dan pasar modal sesungguhnya sebagai makhluk netral, dimana yang menjadikannya halal dan haram adalah para pelaku pasarnya. Pelaku pasar yang menyebabkan sebuah saham halal atau tidak juga transaksinya terkategori judi yang haram atau tidak. Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim agar meyakini bahwa pasar modal beserta produk – produknya sesuai syariah, pihak otoritas pasar modal bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan telaah terhadap pasar modal dan produk-produknya. Dari kerjasama tersebut selanjutnya menghasilkan kaidah dan aturan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  Terbaru Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa tersebut melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya tentang pasar modal dan produk-produknya meliputi saham syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah yang telah jamak disebut sebagai sukuk.

Perusahaan publik yang telah melalui screening otoritas jasa keuangan bersama otoritas pasar modal dan Majelis Ulama Indonesia saat ini berjumlah 321 (per.01-06-2016). Perusahaan-perusahaan tersebut sahamnya yang dijual kepada masyarakat  termasuk sebagai saham syariah. Produk perusahaan penerbit saham syariah hakekatnya dekat dengan kehidupan sehari-hari keluarga muslim antara lain ROTI, BIRD, SMCB, SMGR, BATA, INDF, SIDO, ULTJ, PWON, TLKM.  ROTI sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Sari Roti. BIRD sebagai kode saham syariah perusahaan penyedia jasa taksi Blue Bird. SMCB sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen Holcim.  

SMGR sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen Gresik kebanggaan Indonesia dari Jawa Timur. BATA sebagai kode saham syariah produsen sepatu Bata yang merakyat. INDF sebagai kode saham syariah Indofood  produsen mie instant yang akrab di masyarakat. SIDO sebagai kode saham syariah Sidomuncul  produsen tolak angin. ULTJ sebagai kode saham syariah Ultrajaya  produsen susu cair kemasan yang akrab di lidah anak-anak. PWON sebagai kode saham syariah Pakuwonjati  penyedia property salah satunya Tunjungan Plaza ikon Surabaya. TLKM sebagai kode saham syariah Telkom BUMN penyedia jasa layanan komunikasi untuk seluruh pelosok Indonesia.

Investor saham sukses menyarankan investor untuk berinvestasi pada saham yang produknya dikenal bahkan disukai dan sering digunakan oleh investor. Dengan demikian investor ada rasa memiliki bahkan menjiwai terhadap saham syariah yang dimiliki sebagai produk investasi. Dari sisi harga, saham syariah sangat terjangkau dengan kebijakan saat ini bahwa aturan pembelian saham satu lot senilai dengan 100 lembar. Aturan sebelumnya satu lot senilai dengan 500 lembar saham yang tentunya sangat berat bagi investor eceran sekelas keluarga dan perseorangan. Selamat berinvestasi pada produk saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Rajut investasi masa depan bersama produk saham syariah yang murah meriah dan Insya Allah berkah.

Kamis, 16 Juni 2016

Fatwa-Fatwa Investasi Syariah di Pasar Modal


1.       Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah

2.       Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah

3.       Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 Obilgasi Syariah Mudharabah

4.       Nomor 40/DSN-MUI/X/2003   Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal


5.       Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah

6.       Nomor 59/DSN-MUI/IV/2007 Obilgasi Syariah Mudharabah Konversi

7.       Nomor 65/DSN-MUI/III/2008 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah)

8.       Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 Waran Syariah

9.       Nomor 69/ DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara

10.   Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

11.   Nomor 11/DSN-MUI/VI/2008 Sale and Lease Back

12.   Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back

13.   Nomor 76/ DSN-MUI/VI/2010 SBSN Ijarah Asset To Be Leased

14.   Nomor 80/DSN-MUI/VI/2011 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

15.   Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah


16.   Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah

sumber : IDX

Senin, 13 Juni 2016

Daftar Efek Syariah Sektor Perdagangan, Jasa & Investasi Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D-04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang berlaku per.01 Juni 2016

ACES PT Ace Hardware Indonesia Tbk.
AIMS PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.
AKRA PT AKR Corporindo Tbk.
APII PT Arita Prima Indonesia Tbk.
ARTA PT Arthavest Tbk.
ASGR PT Astra Graphia Tbk.
ATIC PT Anabatic Technologies Tbk.
BAYU PT Bayu Buana Tbk.
BMTR PT Global Mediacom Tbk.
CENT PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. 
CLPI PT Colorpak Indonesia Tbk.
CMPP PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk.
CNKO PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
CSAP PT Catur Sentosa Adiprana Tbk.
DNET PT Indoritel Makmur Internasional Tbk.
DPUM PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
DSSA PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
DYAN PT Dyandra Media Internasional Tbk.
ECII PT Electronic City Indonesia Tbk.
EPMT PT Enseval Putera Megatrading Tbk.
ERAA PT Erajaya Swasembada Tbk.
FAST PT Fast Food Indonesia Tbk.
FISH PT FKS Multi Agro Tbk.
GEMA PT Gema Grahasarana Tbk.
GOLD PT Golden Retailindo Tbk.
GPRA PT Perdana Gapura Prima Tbk.
GREN PT Evergreen Invesco Tbk.
HERO PT Hero Supermarket Tbk.
HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk.
ICON PT Island Concepts Indonesia Tbk. 
INPP PT Indonesian Paradise Property Tbk.
INTD PT Inter Delta Tbk.
ITTG PT Leo Investment Tbk. 
JIHD PT Jakarta International Hotels & Development Tbk.
JKON PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
JSPT PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
JTPE PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
KBLV PT First Media Tbk.
KOBX PT Kobexindo Tractors Tbk.
KOIN PT Kokoh Inti Arebama Tbk.
LINK PT Link Net Tbk. 
LPPF PT Matahari Department Store Tbk.
LTLS PT Lautan Luas Tbk.
MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk.
MAPI PT Mitra Adiperkasa Tbk.
MDIA PT Intermedia Capital Tbk.
MFMI PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk.
MICE PT Multi Indocitra Tbk.
MIKA PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
MLPL PT Multipolar Tbk.
MLPT PT Multipolar Technology Tbk.
MPPA PT Matahari Putra Prima Tbk.
MTDL PT Metrodata Electronics Tbk.
PDES PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk.
PGLI PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. 
PJAA PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
PNSE PT Pudjiadi & Sons Tbk.
PSKT PT Red Planet Indonesia Tbk.
PTSP PT Pioneerindo Gourmet International Tbk.
PUDP PT Pudjiadi Prestige Tbk.
RALS PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk.
RANC PT Supra Boga Lestari Tbk.
RIMO PT Rimo Catur Lestari Tbk.
SAME PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.
SCMA PT Surya Citra Media Tbk.
SDPC PT Millennium Pharmacon International Tbk.
SHID PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.
SILO PT Siloam International Hospitals Tbk.
SONA PT Sona Topas Tourism Industry Tbk.
SQMI PT Renuka Coalindo Tbk.
SRAJ PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
SRTG PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
TGKA PT Tigaraksa Satria Tbk.
TIRA PT Tira Austenite Tbk.
TMPO PT Tempo Inti Media Tbk.
TMPI PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.
TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk.
TURI PT Tunas Ridean Tbk.
UNTR PT United Tractors Tbk.
WAPO PT Wahana Pronatural Tbk.




Daftar Efek Syariah Sektor Keuangan Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D-04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang berlaku per.01 Juni 2016

PNBS PT Bank Panin Syariah Tbk.

Daftar Efek Syariah Sektor Infrastruktur, Utilitas & Transportasi Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D-04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang berlaku per.01 Juni 2016

BALI PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
BIRD PT Blue Bird Tbk.
CANI PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk.
CASS PT Cardig Aero Services Tbk.
CMNP PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
EXCL PT XL Axiata Tbk (dh. PT Excelcomindo Pratama Tbk)
GIAA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
HITS PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
IATA PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk. 
INDX PT Tanah Laut Tbk.
ISAT PT Indosat Tbk.
JSMR PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
KARW PT ICTSI Jasa Prima Tbk.
LAPD PT Leyand International Tbk.
LRNA PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
MBSS PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
META PT Nusantara Infrastructure Tbk.
MIRA PT Mitra International Resources Tbk.
MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
NELY PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk.
PGAS PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
RAJA PT Rukun Raharja Tbk. 
SDMU PT Sidomulyo Selaras Tbk.
SMDR PT Samudera Indonesia Tbk.
SOCI PT Soechi Lines Tbk.
TLKM PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
TMAS PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk.
TPMA PT Trans Power Marine Tbk.
WINS PT Wintermar Offshore Marine Tbk.
ZBRA PT Zebra Nusantara Tbk.

Daftar Efek Syariah Sektor Properti, Real Estate & Konstruksi Bangunan Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D-04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang berlaku per.01 Juni 2016

ACST PT Acset Indonusa Tbk.
ADHI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
APLN PT Agung Podomoro Land Tbk.
ASRI PT Alam Sutera  Realty Tbk.
BAPA PT Bekasi Asri Pemula Tbk.
BCIP PT Bumi Citra Permai Tbk.
BEST PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk.
BIPP PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk.
BKDP PT Bukit Darmo Property Tbk.
BUKK PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
BKSL PT Sentul City Tbk.
BSDE PT Bumi Serpong Damai Tbk.
CTRA PT Ciputra Development Tbk.
CTRP PT Ciputra Property Tbk.
CTRS PT Ciputra Surya Tbk.
DART PT Duta Anggada Realty Tbk.
DGIK PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. 
DILD PT Intiland Development Tbk.
DMAS PT Puradelta Lestari Tbk.
DUTI PT Duta Pertiwi Tbk.
EMDE PT Megapolitan Developments Tbk.
FMII PT Fortune Mate Indonesia Tbk.
GAMA PT Gading Development Tbk.
GMTD PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
GWSA PT Greenwood Sejahtera Tbk.
IBST PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
IDPR PT Indonesia Pondasi Raya Tbk.
JRPT PT Jaya Real Property Tbk.
KIJA PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.
KPIG PT MNC Land Tbk.
LAMI PT Lamicitra Nusantara Tbk.
LPCK PT Lippo Cikarang Tbk.
LPKR PT Lippo Karawaci Tbk.
MDLN PT Modernland Realty Tbk.
MKPI PT Metropolitan Kentjana Tbk.
MTLA PT Metropolitan Land Tbk.
MTRA PT Mitra Pemuda Tbk.
MTSM PT Metro Realty Tbk .
NIRO PT Nirvana Development Tbk.
NRCA PT Nusa Raya Cipta Tbk.
OMRE PT Indonesia Prima Property Tbk.
PLIN PT Plaza Indonesia Realty Tbk.
PPRO PT PP Properti Tbk. 
PTPP PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
PWON PT Pakuwon Jati Tbk.
RDTX PT Roda Vivatex Tbk.
RODA PT Pikko Land Development Tbk.
SCBD PT Danayasa Arthatama Tbk.
SMDM PT Suryamas Dutamakmur Tbk.
SMRA PT Summarecon Agung Tbk.
SSIA PT Surya Semesta Internusa Tbk.
TARA PT Sitara Propertindo Tbk.
TOTL PT Total Bangun Persada Tbk.
TRUB PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.
WIKA PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
WSKT PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Daftar Efek Syariah Sektor Industri Barang Konsumsi Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-22/D-04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang berlaku per.01 Juni 2016

ADES PT Akasha Wira International Tbk.
AISA PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
CEKA PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
CINT PT Chitose Internasional Tbk.
DVLA PT Darya-Varia Laboratoria Tbk.
ICBP PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
INAF PT Indofarma (Persero) Tbk.
INDF PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
KAEF PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
KDSI PT Kedawung Setia Industrial  Tbk.
KICI PT Kedaung Indah Can Tbk.
KINO PT Kino Indonesia Tbk.
KLBF PT Kalbe Farma Tbk.
LMPI PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
MBTO PT Martina Berto Tbk.
MERK PT Merck Tbk.
MRAT PT Mustika Ratu Tbk.
MYOR PT Mayora Indah Tbk.
PSDN PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
PYFA PT Pyridam Farma Tbk.
ROTI PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
RIGS PT Rig Tenders  Indonesia Tbk.
SIDO PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.
SKBM PT Sekar Bumi Tbk.
SKLT PT Sekar Laut Tbk.
SQBB PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk.
STTP PT Siantar Top Tbk.
TCID PT Mandom Indonesia Tbk.
TSPC PT Tempo Scan Pacific Tbk.
ULTJ PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. 
UNVR PT Unilever Indonesia Tbk.