Ahli-ahli hukum Islam memandang penting untuk segera merumuskan aturan
tentang perusahaan yang menerima atau membayar bunga dalam aktivitas bisnisnya.
Telah diputuskan untuk menentukan tiga skrining finansial bagi suatu
perusahaan yang akan listing di pasar
modal syari’ah:
1.
Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai piutang
lebih besar dari assetnya.
2.
Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak
mempunyai utang.
3.
Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak
menerima bunga.
Ketiga kriteria tersebut sifatnya
masih global belum spesifik dalam besaran rasio finansialnya. Kemudian,
berdasarkan hasil eksperimen, Dewan Syari’ah DJIM berhasil merumuskan aturan
mengenai besaran ratio finansial skrining bagi perusahaan yang akan listing di
pasar modal.
Adapun besaran rasio tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Mengeluarkan perusahaan yang struktur piutangnya
lebih dari 45% dari assets.
2.
Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai struktur
utangnya lebih dari 33%.
3. Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai
pendapatan bunga lebih dari 5% (bahkan sebagian mengemukakan sampai 10%) dari
total pendapatan.
Kriteria ini untuk merespons
kebutuhan masyarakat muslim yang ingin berinvestasi pada perusahaan secara
syar’i terbebas dari usaha-usaha yang dilarang oleh Islam. Kriteia ini masih
mentolerir adanya pendapatan bunga walaupun relatif kecil, dengan harapan bisa
menghilangkan sedikit demi sedikit praktik riba dalam aktivitas bisnis. Akibat
adanya toleransi dalam hal riba ini, memicu kritik dari pengamat ekonomi Islam
yang berpendirian bahwa walau sekecil apa pun tiba tetap dilarang agama.
Walaupun demikian indeks ini tetap disambut baik oleh lembaga keuangan Islam,
perusahaan non Islami, dan individu yang menginginkan kerjasama atau penanaman
investasi yang dikelola secara syari’ah.
Terlepas dari pro dan kontra mengenai
adanya toleransi bagi perusahaan yang masih berhubungan dengan riba, nyatanya
indeks ini terus digunakan. Proses skrining awal dilakukan untuk menskrining
sektor industri yang compatible
dengan syari’ah dan akan mengeluarkan sektor usaha bertentangan dengan
ketentuan agama meliputi industri yag bergerak dalam alkohol, produk yang
berkaitan dengan daging babi, industri finansial konvensional (bank dan
asuransi), penyedia layanan hiburan tertentu (hiburan perjudian/kasino, sinema,
hotel, pornografi, musik). Industri tembakau/rokok dan perusahaan senjata juga
termasuk industri yang dikeluarkan dari indeks syari’ah, walaupun tidak ada
larangan yang strict dalam hukum
investasi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar