Senin, 25 Juli 2016

Investasi Islami Menurut Dewan Syari’ah Dow Jones Islamic Market Index

Ahli-ahli hukum Islam memandang penting untuk segera merumuskan aturan tentang perusahaan yang menerima atau membayar bunga dalam aktivitas bisnisnya.

Telah diputuskan untuk menentukan tiga skrining finansial bagi suatu perusahaan yang akan listing di pasar modal syari’ah:
1.      Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai piutang lebih besar dari assetnya.
2.      Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak mempunyai utang.
3.      Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak menerima bunga.

Ketiga kriteria tersebut sifatnya masih global belum spesifik dalam besaran rasio finansialnya. Kemudian, berdasarkan hasil eksperimen, Dewan Syari’ah DJIM berhasil merumuskan aturan mengenai besaran ratio finansial skrining bagi perusahaan yang akan listing di pasar modal.

Adapun besaran rasio tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengeluarkan perusahaan yang struktur piutangnya lebih dari 45% dari assets.
2.      Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai struktur utangnya lebih dari 33%.
3.  Mengeluarkan perusahaan yang mempunyai pendapatan bunga lebih dari 5% (bahkan sebagian mengemukakan sampai 10%) dari total pendapatan.

Kriteria ini untuk merespons kebutuhan masyarakat muslim yang ingin berinvestasi pada perusahaan secara syar’i terbebas dari usaha-usaha yang dilarang oleh Islam. Kriteia ini masih mentolerir adanya pendapatan bunga walaupun relatif kecil, dengan harapan bisa menghilangkan sedikit demi sedikit praktik riba dalam aktivitas bisnis. Akibat adanya toleransi dalam hal riba ini, memicu kritik dari pengamat ekonomi Islam yang berpendirian bahwa walau sekecil apa pun tiba tetap dilarang agama. Walaupun demikian indeks ini tetap disambut baik oleh lembaga keuangan Islam, perusahaan non Islami, dan individu yang menginginkan kerjasama atau penanaman investasi yang dikelola secara syari’ah.


Terlepas dari pro dan kontra mengenai adanya toleransi bagi perusahaan yang masih berhubungan dengan riba, nyatanya indeks ini terus digunakan. Proses skrining awal dilakukan untuk menskrining sektor industri yang compatible dengan syari’ah dan akan mengeluarkan sektor usaha bertentangan dengan ketentuan agama meliputi industri yag bergerak dalam alkohol, produk yang berkaitan dengan daging babi, industri finansial konvensional (bank dan asuransi), penyedia layanan hiburan tertentu (hiburan perjudian/kasino, sinema, hotel, pornografi, musik). Industri tembakau/rokok dan perusahaan senjata juga termasuk industri yang dikeluarkan dari indeks syari’ah, walaupun tidak ada larangan yang strict dalam hukum investasi Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar