Rabu, 20 Juli 2011

Lembaga Amil Zakat sebagai BENDUNGAN bukan sekedar Irigasi


Alhamdulillah untuk kesekian kalinya Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan konferensi zakat international oleh World Zakat Forum. Kegiatan berlangsung tanggal.19-21 July 2011 di Bogor. Kesadaran menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi telah meningkat di dunia Islam tidak terkecuali di Indonesia. Banyak sekali kemaslahatan yang dapat dibangun melalui lembaga amil zakat yang resmi dan beroperasi secara berkesinambungan. Jika sebelumnya pengeloaan zakat hanya bersifat kepanitiaan di bulan Ramadhan sampai Idulfithri dilanjutkan panitia IdulQurban kurang lebih 3bulan berikutnya, maka saat ini kehadirannya secara kelembagaan sangat disyukuri.

Pola kepanitiaan dalam pengelolaan zakat,infaq dan shadaqah ibarat mengelola sebuah irigasi yang menyalurkan air ke sawah-sawah. Sifat irigasi lebih banyak pada bentuk penyaluran air dengan debit yang kecil dan dalam jangka waktu yang pendek. Irigasi juga hanya memiliki satu atau sedikit orientasi saja yaitu bagaimana agar sawah dan kebun tidak kering karena kekurangan air. Zakat,infaq dan shadaqah yang dikelola dengan model kepanitiaan sama dengan proses dalam system irigasi. Zakat,infaq dan shadaqah dikumpulkan dalam jangka pendek bisa jadi hanya selama bulan Ramadhan. Biasanya juga hanya dalam bentuk zakat fithrah dan zakat mall yang nilainya kecil. Penyalurannya juga terburu-buru karena harus disalurkan segera sebelum dikumandangkan takbir tanda hari raya dan pelaksanaan sholat Idulfithri. Dengan demikian pola kepanitiaan seperti ini hanya menyelesaikan satu masalah saja yaitu bagaimana para mustahik tidak lapar pada saat hari raya. Sedangkan nasib mustahik pasca hari raya sedikit diperhatikan, kalaupun ada perhatian biasanya hanya oleh perorangan saja karena kepanitiaan sudah selesai. Namun demikian patut diapresiasi kerja keras para panitia zakat,infaq dan shadaqah yang telah dengan tulus melakukan amal kebajikan dalam membantu membersihkan harta umat Islam untuk diberikan kepada saudara muslim lain yang membutuhkan.

Memasuki akhir tahun 80-an hingga awal tahun 90-an telah tumbuh kesadaran untuk melembagakan kepanitian zakat,infaq dan shadaqah. Adapun aktivitas incidental kepanitian setiap bulan Ramadhan tetap ada sebagai bagian dari potensi kreatif,inisiatif umat Islam. Dengan kelembagaan resmi berbadan hukum yayasan umumnya menjadikan pengelolaan zakat,infaq dan shadaqah menjadi aktivitas yang berkesinambungan dalam penerimaan/pencarian dan penyaluran dana.

Melembagakan pengelola zakat,infaq dan shadaqah bisa diibaratkan membangun sebuah bendungan. Bendungan memiliki fungsi yang sangat banyak antara lain sebagai pembangkit listrik, perikanan, pariwisata, pengairan sawah ,pengairan kebun, bahan baku air minum/ air bersih dan menciptakan ekosistem baru. Agar mampu memberikan banyak manfaat tersebut bendungan memerlukan manajemen yang sangat baik. Pengaturan penampungan debit air harus cukup dan seimbang secara proporsional dengan penyalurannya. Manajemen dan pemeliharaan sekitar D.A.S (Daerah Aliran Sungai) juga perlu diperhatikan secara serius khususnya kualitas hutan dan tanaman sebagai sumber air sungai yang akan ditampung di bendungan.

Belajar dari manajemen bendungan tersebut, lembaga amil zakat yang mayoritas dijalankan oleh swasta dalam wadah yayasan swadaya masyarakat dan badan amil zakat yang banyak didirikan dan dijalankan oleh instansi pemerintah sangat penting untuk diatur secara serius. Aspek manajemen sumber daya insani,manajemen keuangan dan manajemen pengembangan wilayah kemasyarakatan perlu dijalankan secara sinergis. Hampir seluruh golongan masyarakat berpenghasilan rendah, menengah dan tinggi berpartisipasi menyalurkan donasinya pada lembaga aml zakat. Ibarat pohon-pohon sebagai sumber mata air sungai, para donator perlu dirawat dengan baik secara individu maupun dalam aspek social kemasyarakatannya. Lembaga dan Badan Amil Zakat sebagai bendungan perlu mengatur debit aliran dana secara proporsional dalam penghimpunan dan penyalurannya. Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Penanganan Masalah Sosial sebagai obyek penyaluran pada posisi hilir yang pada saatnya dapat menjadi hulu dengan munculnya donator – donator baru dari kelompok masyarakat yang terberdayakan. Sehingga akan tercipta ekosistem yang seimbang dalam masyarakat dimana golongan muzakki memiliki wadah untuk berbagi dan golongan mustahik mendapatkan pertolongan untuk suatu saat dengan bangga bergabung bersama golongan muzakki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar