Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada pasal 25
menyebutkan Menteri Agama sebagai penanggungjawab penyelenggaraan haji
berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan mempertanggungjawabkannya dalam
bentuk Laporan Keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-BPIH).
Laporan
Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji sendiri merupakan hasil konsolidasi 3
(tiga) laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (LK-SBPIH), Laporan Keuangan Pelaksanaan Operasional Haji (LK-PAOH)
dan Laporan Keuangan Pengelolaan Pengembangan Dana Haji (LK-PPDH). Selain
tanggungjawab tersebut posisi Menteri Agama juga sebagai Ketua Badan Pengelola
Dana Abadi Umat (BP-DAU). Dana abadi umat sebagai hasil efisiensi dari penyelenggaraan
ibadah haji setiap periode kedudukannya sebagai dana non-APBN juga dinilai banyak
pihak rawan penyimpangan.
Posisi
Menteri Agama yang demikian strategis sebagai penanggungjawab diduga menjadi
penyebab KPK mendakwa menteri agama dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji
tahun 2012/2013. Mengacu pada UU tersebut diatas posisi Menteri Agama tergolong
berat bahkan panas dalam mengemban amanah penyelenggaraan akuntansi dan
pertanggungjawabannya.
Menyelenggarakan
akuntansi berhubungan dengan perilaku manusia dalam prosesnya. Hal ini telah
banyak dikaji secara mendalam pada cabang ilmu akuntansi keperilakuan. Akuntansi
keperilakuan (behavioral accounting) adalah cabang akuntansi yang
mempelajari hubungan antara perilaku manusia dengan sistem akuntansi (Siegel,
G. et al. 1989). Korupsi merupakan salah satu perilaku menyimpang dalam proses bisnis yang bisa diungkap berdasarkan
pemeriksaan laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi.
Penyelenggaraan
akuntansi tidak terlepas dari kebijakan Menteri agama untuk menghasilkan sistem
akuntansi dan struktur organisasi yang mengawal proses bisnis dan mengatur
perilaku manusia dalam menghasilkan laporan keuangan dimaksud. Laporan keuangan
hasil dari penyelenggaraan akuntansi, dipertanggungjawabkan Menteri Agama
sesuai Undang-undang kepada Presiden, DPR dan BPK. Dalam proses
pertanggungjawaban, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap
laporan keuangan. Sumber di BPK menyebutkan bahwa opini hasil pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun anggaran 2012 dan 2011
adalah Wajar Dengan Pengecualian. Dari 153 rekomendasi temuan Sistem
Pengendalian Internal baru 72 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Kementerian
Agama. (Akuntan Indonesia-Oktober 2013)
Pengetahuan
dan keterampilan akuntansi yang baik sangat diperlukan dalam menghasilkan
laporan keuangan dimaksud. Pengetahuan dan keterampilan akuntansi yang baik
menjamin laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan memenuhi unsur kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku dalam penyajiannya. Selain pengetahuan dan
keterampilan, mentalitas, perilaku dan karakter juga berpengaruh dalam
penyelenggaraan akuntansi. Mentalitas berhubungan sangat erat dengan
kesungguhan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan akuntansi,
diantaranya menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan. Kesungguhan Kementerian
Agama dalam menjalankan rekomendasi hasil audit oleh BPK untuk memperbaiki
sistem pengendalian internal perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi.
Perilaku
dan karakter yang baik dalam penyelenggaraan akuntansi berhubungan dengan sikap
dalam menjalankan proses bisnis. Menilik dakwaan korupsi KPK terhadap
penyelenggaraan haji tampak bahwa obyek korupsi terjadi dalam proses bisnis.
Proses bisnis yang sarat dengan penggelembungan harga dan manipulasi nilai
lainnya tidak secara langsung dapat terdeteksi dalam proses penyajian laporan
keuangan. Penyelenggaraan akuntansi dalam penyajian laporan keuangan secara
umum berdasarkan pada bukti penerimaan dan pengeluaran. Selama bukti penerimaan
dan pengeluaran lengkap maka laporan keuangan dapat dihasilkan dari proses
akuntansi.
Kewajaran
terhadap laporan keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan akuntansi diuji
dalam proses pemeriksaan atau audit. Audit umum menilai kewajaran panyajian
laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum dan kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku. Audit khusus berupa audit kinerja dan audit
investigasi menilai kewajaran proses bisnis termasuk perilaku manusia yang melatarbelakangi
penyajian laporan keuangan. Dalam proses audit khusus dan investigasi inilah
praktik korupsi dapat diungkap.
Isu
penyelewengan dana haji sudah santer terdengar dari tahun ke tahun sejak
sebelum adanya penetapan tersangka terhadap menteri agama periode 2001-2004 dan
periode 2009-2014. Penyelewengan dana haji yang berulang kali terjadi seolah-olah
dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat bahkan oleh penyelenggara haji sendiri sebagai
bagian dari resiko biaya kegiatan.
Seiring
dengan bergulirnya reformasi, keinginan masyarakat terhadap perbaikan dan
keterbukaan pengelolaan ibadah haji mulai mendapat perhatian.
Sejumlah
tokoh dengan integritas dan kapabilitas teruji didaulat untuk memperbaiki
kementerian agama khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji termasuk umrah
yang mengelola dana dalam jumlah besar. Tercatat nama DR.Anggito Abimanyu
mantan wakil menteri keuangan didaulat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (belakangan mengundurkan diri sebagai dirjen) DR.Muhammad Jasin mantan
komisioner KPK didaulat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Slamet
Effendi Yusuf tokoh NU dan Partai Golkar sebagai Ketua Komisi Pengawas Haji
Indonesia (KPHI).
Keberadaan
tokoh-tokoh tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan praktik korupsi
dalam penyelenggaraan haji. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah
terhadap Menteri Agama yang telah didakwa korupsi oleh KPK, perilaku korupsi
tanpa disadari telah membudaya bahkan menjebak.
Figure-figur top tersebut perlu dibantu sosok professional yang ikhlas
beramal memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan memahami celah – celah
serta jebakan korupsi. Sosok
professional yang ikhlas beramal jujur bersih dan memahami proses bisnis yang
sehat merupakan harapan terlaksananya tata kelola yang baik untuk mencegah
korupsi haji lebih lanjut. Monopoli penyelenggaraan ibadah haji oleh
kementerian agama bukan alasan utama penyebab masih adanya korupsi. Monopoli
layanan listrik oleh PT.PLN dan monopoli layanan kereta api oleh PT.KAI dapat
terhindar dari korupsi berkelanjutan dengan hadirnya sosok Dahlan Iskan dan
Ignasius Jonan professional dari luar birokrasi yang ikhlas beramal. Pada negara dimana masyarakatnya masih
menganut kultur paternalistik, perubahan ke arah yang lebih baik dapat
diwujudkan jika diawali oleh pimpinan tertinggi. Masyarakat tidak sedang menunggu lebih banyak
lagi pejabat didakwa korupsi dana haji oleh KPK atau pejabat Kementerian Agama mundur
karena tidak ingin terjebak dalam pusaran korupsi penyelenggaraan haji. Masyarakat
menunggu sosok penyelenggara ibadah haji yang ikhlas beramal melayani tanpa
korupsi. Ikhlas beramal sebagai motivasi utama menghindari korupsi dalam
mengemban amanah apapun.
Slogan
IKHLAS BERAMAL Kementerian Agama sedang dinantikan rasa dan wujud nyatanya oleh
masyarakat dengan adanya peningkatan kinerja penyelenggara haji dalam melayani
masyarakat secara profesioanl, transparan,efektif dan efisien tanpa korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar