Pengalaman saya yang sangat berkesan sejak akhir bulan Maret 2010 sampai April 2010 yaitu hunting KPR Syariah pemilikan tanah dan bangunan untuk kantor. Pimpinan saya alhamdulillah seorang muslim yang baik mengharuskan saya berburu KPR syariah, bukan konvensional. Padahal saat itu suku bunga KPR lebih kecil dibandingkan KPR syariah. Keputusan tersebut membuat saya senang karena bisa praktikkan ilmu saya tentang Islamic Finance yang sedang saya pelajari di Pasca sarjana Universitas Airlangga Surabaya. Tidak kurang dari 5 bank syariah di
Perbedaan yang utama terhadap dua akad tersebut adalah :
Musyarakah Wal Ijarah | Murabahah |
1. Prinsip kerjasama dan sewa beli/leasing 2. Uang muka 0 % 3. Margin bagi hasil dievaluasi setiap 2 tahun | 1. Prinsip Jual-beli 2. Uang muka min.30% 3. Margin bagi hasil flat/tetap selama akad
|
Akhirnya setelah istikharah selama sepekan kami memutuskan mengambil akad MURABAHAH dan alhamdulillah dalam 3 hari sejak berkas-berkas yang diminta kami lengkapi pembiayaan disetujui senilai Rp 1.120.000.000,- jangka waktu 120bulan. Saat ini sedang dalam proses di Notaris. Terimakasih Bukopin Syariah Cabang Surabaya atas pelayanannya yang ramah, cepat , kompetitif dan berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar