Minggu, 13 Februari 2011

KPR Syariah Musyarakah wal Ijarah vs Murabahah

Pengalaman saya yang sangat berkesan sejak akhir bulan Maret 2010 sampai April 2010 yaitu hunting KPR Syariah pemilikan tanah dan bangunan untuk kantor. Pimpinan saya alhamdulillah seorang muslim yang baik mengharuskan saya berburu KPR syariah, bukan konvensional. Padahal saat itu suku bunga KPR lebih kecil dibandingkan KPR syariah. Keputusan tersebut membuat saya senang karena bisa praktikkan ilmu saya tentang Islamic Finance yang sedang saya pelajari di Pasca sarjana Universitas Airlangga Surabaya. Tidak kurang dari 5 bank syariah di Surabaya saya jajaki untuk bekerjasama untuk pembiyaan pembelian tanah dan rumah kantor. Salah satu bank syariah menwarkan KPR dengan uang muka 0% skema musyarakah wal ijarah. Secara singkat skema ini mengajak kantor kami bersama bank membeli rumah dengan proporsi tertentu (akad musyarakah), selanjutnya kami mengangsur jumlah pinjaman dengan bagi hasil sebagaimana leasing untuk opsi kepemilikan secara otomatis pada saat seluruh kewajiban angsuran lunas. Tawaran yang sangat menarik menurut saya, karena dp 0 % itu. Pada bank syariah lainnya skema yang dipakai adalah murabahah ( jual beli ), dengan kewajiban menyerahkan uang muka sebesar 30%. Cukup lama kami mempertimbangkan kedua skema tersebut. Dari kedua skema tersebut tidak ada yang lebih baik dan tidak ada yang jelek, keduanya sama-sama baik karena saya yakin pasti sudah melewati control dari dewan syariah baik di MUI maupun internal bank masing-masing.

Perbedaan yang utama terhadap dua akad tersebut adalah :

Musyarakah Wal Ijarah

Murabahah

1. Prinsip kerjasama dan sewa beli/leasing

2. Uang muka 0 %

3. Margin bagi hasil dievaluasi setiap

2 tahun

1. Prinsip Jual-beli

2. Uang muka min.30%

3. Margin bagi hasil flat/tetap selama akad

Akhirnya setelah istikharah selama sepekan kami memutuskan mengambil akad MURABAHAH dan alhamdulillah dalam 3 hari sejak berkas-berkas yang diminta kami lengkapi pembiayaan disetujui senilai Rp 1.120.000.000,- jangka waktu 120bulan. Saat ini sedang dalam proses di Notaris. Terimakasih Bukopin Syariah Cabang Surabaya atas pelayanannya yang ramah, cepat , kompetitif dan berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar