Minggu, 20 Maret 2011

Sejarah Koperasi Syariah Indonesia

Lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Pada Tahun 1908 Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga, kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan koperasi yang tugasnya menerangkan serta menjelaskan seluk beluk mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555 orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen ini juga membuat tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.

Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.

Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri .

Rabu, 09 Maret 2011

ISLAMIC CARD


Kartu kredit syariah di Indonesia dikeluarkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN)

Nomor : 54/DSN-MUI/X/2006.

Keunggulan IslamicCard antara lain :

Dari Segi Pembebanan Biaya, perhitungan biaya bersifat fix yakni tidak berdasarkan bunga.

Dari Segi Akad, sesuai dengan fatwa MUI meliputi kafalah,qard dan ijarah.

Penjelasan dari masing-masing akad sebagai berikut :

Kafalah, penerbit kartu sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant dan atau penarikan uang tunai selain bank atau ATM bank penerbit kartu.

Qard, penerbit kartu sebagai pemberi jaminan (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunia dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Ijarah, penerbit kartu sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.

Secara umum bentuk dan penggunaan kartu kredit syariah hampir sama dengan kartu kredit konvensional, namun beberapa hal yang membedakannya antara lain :

Hanya digunakan untuk transaksi yang sesuai dengan syariah.

Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).

Harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.

Bagaimanapun kartu kredit merupakan produk keuangan yang fenomenal, yang dapat digunakan untuk membeli produk barang dan jasa atau mengambil uang tunai tanpa memiliki saldo kas sebelumnya. Pemakaian yang berlebihan dengan niat berhutang, besar pasak dari pada tiang merupakan pola hidup yang bertentangan dengan syariah dan nilai-nilai Islam. Sebagaimanapun syariahnya kartu kredit yang digunakan, meng-Islam-kan hati, fikiran dan hawa nafsu lebih utama dalam menghindarkan diri dari bermegah-megahan atau pemborosan.

Sebagaimana diingatkan Allah SWT tentang larangan bermegah-megahan yang dapat melalaikan, firman Allah SWT dalam Surat At Takasur (ayat 1-8) “ Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui. Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim, kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri, kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu)”

Pemakaian kartu kredit walaupun kartu kreditnya syariah jika tidak berhati-hati juga dapat terjerumus dalam sifat boros. Bisa jadi barang atau jasa yang dibeli 100% merupakan produk yang halal dan thoyyib, namun dengan kemudahan kartu kredit dalam pembelian barang tersebut sebenarnya produk tersebut tidak terlalu penting. Secara tidak sadar telah berlaku boros yang merupakan bagian dari sifat setan, sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Surat Al Isra’ ayat 27, “ Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Maha benar Allah SWT dengan segala firman-Nya. Sambut booming produk keuangan syariah dengan bijaksana dan semata-mata untuk kesejahteraan sesama serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sabtu, 26 Februari 2011

THE BEST 10 BANK IN INDONESIA 2009-2010

2010

No

Bank

Asset (Rp)Triliun

% from total bank’s asset

1

Mandiri

410,619

13,65

2

BRI

395,396

13,14

3

BCA

323,345

10,75

4

BNI

241,169

8,02

5

CIMB Niaga

142,932

4,75

6

Danamon

113,861

3,78

7

Panin

106,508

3,54

8

Permata

74,040

2,46

9

BII

72,030

2,39

10

BTN

68,334

2,27

Bank of Indonesia Februari 2011

2009

No

Bank

Asset (Rp)Triliun

% from total bank’s asset

1

Mandiri

299,772

15,19

2

BRI

254,790

12,91

3

BCA

244,666

12,40

4

BNI

188,656

9,56

5

CIMB Niaga

86,258

4,37

6

Danamon

67,782

3,44

7

Panin

56,307

2,85

8

BII

47,515

2,41

9

Permata

45,751

2,32

10

BTN

40,216

2,04

Bank of Indonesia Februari 2010

KODE BANK

KODE BANK M-BANKING

Nama Bank

Kode Bank

Nama Bank

Kode Bank

MANDIRI

008

MUAMALAT

147

MANDIRI SYARIAH

451

MEGA

426

BNI

009

MEGA SYARIAH

506

BCA

014

BPD JATIM

114

BRI

002

PERMATA

013

BUKOPIN

441

CIMB NIAGA

022

DANAMON

011

SINARMAS

153

BII

016

NISP

028

BUMIPUTERA

485

MAYAPADA

097

BNP

145

STANDARDCHARTERED

050

BUANA

023

MASPION

157

INDOMONEX

498

JASA JAKARTA

472

COMMONWEALTH

950

ROYAL

501

Untuk keperluan transfer dari ATM atau dari PONSEL

Minggu, 13 Februari 2011

KPR Syariah Musyarakah wal Ijarah vs Murabahah

Pengalaman saya yang sangat berkesan sejak akhir bulan Maret 2010 sampai April 2010 yaitu hunting KPR Syariah pemilikan tanah dan bangunan untuk kantor. Pimpinan saya alhamdulillah seorang muslim yang baik mengharuskan saya berburu KPR syariah, bukan konvensional. Padahal saat itu suku bunga KPR lebih kecil dibandingkan KPR syariah. Keputusan tersebut membuat saya senang karena bisa praktikkan ilmu saya tentang Islamic Finance yang sedang saya pelajari di Pasca sarjana Universitas Airlangga Surabaya. Tidak kurang dari 5 bank syariah di Surabaya saya jajaki untuk bekerjasama untuk pembiyaan pembelian tanah dan rumah kantor. Salah satu bank syariah menwarkan KPR dengan uang muka 0% skema musyarakah wal ijarah. Secara singkat skema ini mengajak kantor kami bersama bank membeli rumah dengan proporsi tertentu (akad musyarakah), selanjutnya kami mengangsur jumlah pinjaman dengan bagi hasil sebagaimana leasing untuk opsi kepemilikan secara otomatis pada saat seluruh kewajiban angsuran lunas. Tawaran yang sangat menarik menurut saya, karena dp 0 % itu. Pada bank syariah lainnya skema yang dipakai adalah murabahah ( jual beli ), dengan kewajiban menyerahkan uang muka sebesar 30%. Cukup lama kami mempertimbangkan kedua skema tersebut. Dari kedua skema tersebut tidak ada yang lebih baik dan tidak ada yang jelek, keduanya sama-sama baik karena saya yakin pasti sudah melewati control dari dewan syariah baik di MUI maupun internal bank masing-masing.

Perbedaan yang utama terhadap dua akad tersebut adalah :

Musyarakah Wal Ijarah

Murabahah

1. Prinsip kerjasama dan sewa beli/leasing

2. Uang muka 0 %

3. Margin bagi hasil dievaluasi setiap

2 tahun

1. Prinsip Jual-beli

2. Uang muka min.30%

3. Margin bagi hasil flat/tetap selama akad

Akhirnya setelah istikharah selama sepekan kami memutuskan mengambil akad MURABAHAH dan alhamdulillah dalam 3 hari sejak berkas-berkas yang diminta kami lengkapi pembiayaan disetujui senilai Rp 1.120.000.000,- jangka waktu 120bulan. Saat ini sedang dalam proses di Notaris. Terimakasih Bukopin Syariah Cabang Surabaya atas pelayanannya yang ramah, cepat , kompetitif dan berkah.

Rabu, 03 November 2010

The Basic Principles of Islamic Banking

bunga
There are at least six basic principles which are taken into consideration while executing any Islamic banking transaction. These principles differentiate a financial transaction from a Riba/interest based transaction to an Islamic banking transaction.
1. Sanctity of contract: Before executing any Islamic banking transaction, the counter parties have to satisfy whether the transaction is halal (valid) in the eyes of Islamic Shariah. This means that Islamic bank’s transaction must not be invalid or voidable. An invalid contract is a contract, which by virtue of its nature is invalid according to Shariah rulings. Whereas a voidable contract is a contract, which by nature is valid, but some invalid components are inserted in the valid contract. Unless these invalid components are eliminated from the valid contract, the contract will remain voidable.
2. Risk sharing: Islamic jurists have drawn two principles from the saying of prophet Muhammad (SAW). These are “Alkhiraj Biddamaan 21 ” and “Alghunun Bilghurum22”. Both the principles have similar meanings that no profit can be earned from an asset or a capital unless ownership risks have been taken by the earner of that profit. Thus in every Islamic banking transaction, the Islamic financial institution and/or its deposit holder take(s) the risk of ownership of the tangible asset, real services or capital before earning any profit there from.
3. No Riba/interest: Islamic banks cannot involve in riba/interest related transactions. They cannot lend money to earn additional amount on it. However as stated in point No. 2 above, it earns profit by taking risk of tangible assets, real services or capital and passes on this profit/loss to its deposit holders who also take the risk of their capital.
4. Economic purpose/activity: Every Islamic banking transaction has certain economic purpose/activity. Further, Islamic banking transactions are backed by tangible asset or real service.
5. Fairness: Islamic banking inculcates fairness through its operations. Transactions based on dubious terms and conditions cannot become part of Islamic banking. All the terms and conditions embedded in the transactions are properly disclosed in the contract/agreement.
6. No invalid subject matter: While executing an Islamic banking transaction, it is ensured that no invalid subject matter or activity is financed by the Islamic financial transaction. Some subject matter or activities may be allowed by the law of the land but if the same are not allowed by Shariah, these can not be financed by an Islamic bank.

Senin, 01 November 2010

Potensi Zakat Indonesia Rp 100 triliun pertahun

zakat Baznas menyatakan terus mensosialisasikan pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) demi meraih potensi zakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun pertahun. Menurut Ketua Umum Baznas Prof.DR Didin Hafidudin, berdasarkan kajian Asian Development Bank potensi zakat Indonesia mencapai Rp 100 triliun pertahun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil. Pada tahun 2007 dana yang terkumpul oleh Baznas mencapai Rp 450 miliar, tahun 2008 meningkat menjadi Rp 920 miliar dan pada tahun 2009 tumbuh menjadi Rp 1,2 triliun. Untuk tahun 2010 dengan berbagai program sosialisasi, Baznas bisa mengumpulkan Rp 1,5 triliun. Baznas memiliki 5 program yaitu Indonesia Sehat, Indonesia Cerdas, Indonesia Peduli, Indonesia Makmur dan Indonesia Taqwa. Beberapa kegiatan penyaluran zakat dengan perbaikan infrastruktur air bersih di kawasan Gunung Kidul Jogjakarta. Program Indonesia Sehat seperti mendirikan rumah sakit gratis untuk dhuafa di Masjid Sunda Kelapa Jakarta. Program Indonesia Cerdas memberikan beasiswa kepada sekitar 15.000 siswa dan mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk program Satu Keluarga Satu Sarjana. Indonesia Makmur meliputi program pemberdayaan masyarakat di sejumlah daerah antara lain Aceh dan Jogjakarta. Menurut Didin, untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, diharapkan tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga membutuhkan peran perusahaan swasta, termasuk perbankan syariah. Dengan pengalaman Baznas dalam mengelola zakat tersebut, menurut Didin ADB akan menjadikan program-program tersebut sebagai contoh untuk penerapan pengelolaan zakat di sejumlah negara. Sementara itu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, potensi pengumpulan zakat masih sangat tinggi. Untuk itu ia mendukung BUMN mendirikan UPZ bagi karyawan yang muslim. Saat ini baru 30 perusahaan dari 141 BUMN yang telah mendirikan UPZ. Jumlahnya harus ditingkatkan, karena sejalan dengan program pemerintah memberdayakan masyarakat dan peningkatan ekonomi nasional. Menurut Mustafa penyaluran zakat,infaq dan sedekah (ZIS) melalui Baznas lebih tepat sasaran karena perkembangan penerimanya termonitor setiap tahun, di samping pelayanannya teruji dengan menerapkan sistem manajemen mutu berbasis ISO 90012008 (Harian Neraca)