Investasi sebagai suatu komitmen untuk
mengorbankan harta dengan jumlah tertentu pada masa sekarang untuk mendapatkan
harta di masa depan. Dalam Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab yang ditulis
oleh Ahmad Al Haritsi menyebutkan Umar bin Al-Khathab pernah menyeru kaum
muslimin dengan ungkapan “Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia
menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah menanaminya.”
Dalam Al Qur’an dikisahkan Nabiyullah Yusuf AS yang mengajarkan pada negara
untuk menyimpan hasil bercocok tanam selama tujuh tahun demi menghadapi
ketidakpastian yang akan datang. Melakukan investasi hakekatnya harus menjadi
gaya hidup keluarga muslim. Dengan komitmen melakukan investasi dapat
menghindarkan diri dari sifat boros yang disebutkan Al Qur’an dalam Surah Al
Isra ayat 27 bahwa sifat boros merupakan sifat syaitan. Saham syariah sebagai
salah satu pilihan produk investasi keluarga muslim selain emas, property dan
deposito. Saham syariah sebagai produk investasi yang diperjualbelikan di pasar
modal. Namun pasar modal sebagai lembaga keuangan hingga saat ini kurang akrab
di kalangan keluarga muslim dibandingkan dengan bank, pegadaian, asuransi dan
leasing.
Pasar modal, judi, resiko tinggi
merupakan wacana umum yang selama ini melingkupi investasi pada surat berharga
termasuk saham sebagai salah satu produk investasi di pasar modal. Ditambah
lagi julukan pada investor saham sebagai pemain saham, lengkap sudah kisah
miring tentang saham dan pasar modal dengan pemakaian istilah main. Main saham
kemudian disamakan dengan main kartu, main dadu dan main – main lainnya yang
berorientasi mengundi nasib atau keberuntungan. Dengan merebaknya istilah
menyeramkan tentang pasar modal dan saham tersebut menyebabkan partisipasi
masyarakat Indonesia dalam berinvestasi pada produk saham sangat minim.
Terlebih lagi masyarakat muslim sebagai mayoritas di Indonesia beberapa masih
menganggap saham sebagai produk yang tidak sesuai syariah.
Saham dan pasar modal sesungguhnya
sebagai makhluk netral, dimana yang menjadikannya halal dan haram adalah para
pelaku pasarnya. Pelaku pasar yang menyebabkan sebuah saham halal atau tidak
juga transaksinya terkategori judi yang haram atau tidak. Dalam rangka
mendorong partisipasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim agar meyakini
bahwa pasar modal beserta produk – produknya sesuai syariah, pihak otoritas
pasar modal bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan telaah
terhadap pasar modal dan produk-produknya. Dari kerjasama tersebut selanjutnya
menghasilkan kaidah dan aturan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Terbaru Fatwa Dewan Syariah Nasional No :
80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa tersebut
melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya tentang pasar modal dan produk-produknya
meliputi saham syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah yang telah jamak
disebut sebagai sukuk.
Perusahaan publik yang telah melalui
screening otoritas jasa keuangan bersama otoritas pasar modal dan Majelis Ulama
Indonesia saat ini berjumlah 321 (per.01-06-2016). Perusahaan-perusahaan
tersebut sahamnya yang dijual kepada masyarakat
termasuk sebagai saham syariah. Produk perusahaan penerbit saham syariah
hakekatnya dekat dengan kehidupan sehari-hari keluarga muslim antara lain ROTI,
BIRD, SMCB, SMGR, BATA, INDF, SIDO, ULTJ, PWON, TLKM. ROTI sebagai kode saham syariah perusahaan
produsen Sari Roti. BIRD sebagai kode saham syariah perusahaan penyedia jasa
taksi Blue Bird. SMCB sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen
Holcim.
SMGR sebagai kode saham syariah
perusahaan produsen Semen Gresik kebanggaan Indonesia dari Jawa Timur. BATA
sebagai kode saham syariah produsen sepatu Bata yang merakyat. INDF sebagai
kode saham syariah Indofood produsen mie
instant yang akrab di masyarakat. SIDO sebagai kode saham syariah
Sidomuncul produsen tolak angin. ULTJ
sebagai kode saham syariah Ultrajaya
produsen susu cair kemasan yang akrab di lidah anak-anak. PWON sebagai
kode saham syariah Pakuwonjati penyedia
property salah satunya Tunjungan Plaza ikon Surabaya. TLKM sebagai kode saham
syariah Telkom BUMN penyedia jasa layanan komunikasi untuk seluruh pelosok
Indonesia.
Investor saham sukses menyarankan investor
untuk berinvestasi pada saham yang produknya dikenal bahkan disukai dan sering
digunakan oleh investor. Dengan demikian investor ada rasa memiliki bahkan
menjiwai terhadap saham syariah yang dimiliki sebagai produk investasi. Dari
sisi harga, saham syariah sangat terjangkau dengan kebijakan saat ini bahwa
aturan pembelian saham satu lot senilai dengan 100 lembar. Aturan sebelumnya
satu lot senilai dengan 500 lembar saham yang tentunya sangat berat bagi
investor eceran sekelas keluarga dan perseorangan. Selamat berinvestasi pada produk saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Rajut investasi
masa depan bersama produk saham syariah yang murah meriah dan Insya Allah
berkah.